Depok – Pengamatan media ini ketika berkunjung beberapa waktu lalu ke Dinas Perhubungan Kota Depok tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan) belum dilakukan pengisian ulang, bahkan ada tabung APAR terakhir diisi ulang tahun 2010.
Berdasarkan surat konfirmasi HU.Swara Nasional Pos No.0242/BD/SNP/X/20 tertanggal 19 Oktober 2020, surat tersebut didisposisikan Kepala Dinas Perhubungan ke Sekretaris Dinas Saifuddin Lubis.
Sekretaris Dinas di ruang kerjanya didampingi Bendahara Barang Yaya Sukmayadi mengatakan Dinas Perhubungan tidak ada anggaran dan Kepala Dinas menyebutkan agar dilakukan evaluasi untuk penganggaran.
Tabung tersebut sudah dikumpulkan dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran,dan APAR itu aset siapa, apakah aset Damkar atau Dishub,? kata Saifuddin
Kalau milik Damkar berarti dinas tersebut lah yang melakukan pengisian ulang, tapi kalau aset Dishub berarti harus dilakukan penganggaran untuk dapat melakukan pengisian ulang,dan sudah kita minta ke Damkar nanti dilakukan simulasi untuk menggunakannya pungkasnya
Adapun tabung APAR yang kita miliki yaitu 6 kg ada 7 buah, tabung 12 kg ada 5 buah, di terminal yang 12 kg ada 2 buah, dan tabung yang kecil ada 9 unit, ujarnya
Uut Udara pihak Pemadam Kebakaran mengatakan melalui WhatsApp itu APAR masing-masing di punyai dinas dan bukan aset Damkar, kita hanya diminta untuk memeriksa tentang kadaluarsa serbuk APARnya
Kalau sudah kadaluarsa ya harus diisi ulang oleh dinas terkait, kalau Dishub kordinasi ke Damkar itu terkait memeriksa APAR tersebut, begitu kira-kira uraian singkatnya
Intinya, mau isi ulang tabung cuma ga tahu harus kemana,ya kami hanya memeriksa dan kalau nanti ternyata harus diisi ulang ya isi ulang kan banyak workshopnya, begitu pungkas Uut Udara
Ketua Advokasi Hukum dan Pendidikan Indonesia ketika diminta komentarnya mengatakan masa expired tabung pemadam kebakaran sangat menentukan apakah berfungsi atau gagal dalam memadamkan api awal yang kecil sehingga tidak menimbulkan resiko kebakaran yang membesar, untuk itu harus dilakukan pengecekan tanggal isi ulang tabung pemadam. APAR kadaluarsa dapat menggumpal dan tidak dapat berfungsi saat pemakaian pemadam kebakaran, tegasnya. (Darles)