Medan – Dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus 2019 di Kota Medan. Tim gabungan Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan yang tidak mematuhi Prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM) di Wilayah Hukum Polrestabes Medan. Petugas menahan 10 (sepuluh) orang dari dua lokasi Hiburan Malam tersebut. Minggu (23/05).
Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Bar Lounge High Five di Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan, tidak mematuhi Prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM).
Atas informasi tersebut, Tim Gabungan yang terdiri dari Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kabag Ops Polrestabes Medan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kasat Sabhara Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan, Sat Sabhara Polrestabes Medan, Sat Reskrim Polrestabes Medan beserta personel Polsek Medan Baru. Melaksanakan razia terhadap 2 (dua) lokasi Tempat Hiburan Malam tersebut.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyampaikan bahwa langsung dilakukan penindakan terhadap KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan. Kemudian mengamankan Karyawan KTV scorpio dan karyawan Bar Lounge High Five dan juga pengunjung yang tidak mematuhi Prokes ke Sat Reskrim Polrestabes Medan guna melakukan melengkapi penyelidikan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
Lanjut Riko, dari keterangan karyawan didapati bahwa masing masing manajemen Tempat Hiburan Malam tersebut sudah mengetahui adanya larangan dari Pemprov dan Pemko Medan untuk tidak beroperasional. Namun kedua Tempat Hiburan Malam tersebut berusaha mengelabui petugas dengan cara pintu dan halaman depan dikunci dan di rantai dari luar serta lampu depan dimatikan dan diberi tulisan tutup.
“Para karyawan mengetahui bahwa ada larangan operasional, tetapi pihak manajemen tetap memerintahkan mereka tetap beroperasional”, terang Kombes Pol Riko Sunarko.
Dalam kegiatan tersebut petugas mengumpulkan keterangan saksi – saksi, sebanyak 165 orang saksi dari pengunjung Bar Lounge High Five dan 37 orang saksi dari pengunjung KTV Scorpio.
“Dari keterangan saksi – saksi pengunjung KTV Scorpio didapati informasi bahwa di dalam KTV tersebut tidak ada penerapan prokes dan di setiap room terdapat 8 hingga 10 orang. Kemudian keterangan saksi – saksidi Bar Lounge High Five didapati informasi bahwa prokes hanya di berlakukan di pintu masuk. Namun saat di dalam Bar, Pengunjung dan karyawan banyak yg tidak memakai Masker dan tidak menjaga jarak”, jelas Riko.
Dari masing – masing lokasi total ada 10 (sepuluh) orang yang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan lainnya. Selanjutnya, Polrestabes Medan melakukan kordinasi terhadap Petugas Satgas Covid -19 untuk penyelidikan lebih lanjut, serta kordinasi dengan Pemprov dan Pemko Kota Medan dan memanggil saksi ahli. Kemudian memasang garis Polis Line terhadap 2 lokasi tersebut. (Raja S)