Jakarta – Geopolitik adalah ilmu bumi politik dan secara umum Geopolitik bisa diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategis nasional yang didorong oleh letak geografis suatu negara.
Laksdya Dr. Desi A Mamahit (Purn.) dalam acara ASWAPI TALK menjelaskan Geopolitik Indonesia merupakan sebagai Wawasan Nusantara dan
Geopolitik muncul pada akhir abad 19 di mancanegara.
Mamahid menyampaikan teori Geopolitik berhubungan dengan letak geografis suatu negara atau suatu bangsa. Sehingga negara atau bangsa paham dan mengetahui strategi terbaik yang harus dilakukan.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Negara Kesatuan Republik Indonesia memandang Wawasan Nusantara sebagai visi dan perwujudan kebhinekaan di Indonesia.
Hakikatnya Wawasan Nusantara yaitu menyatukan perbedaan dan batasan wilayah di seluruh Indonesia, sehingga dapat terwujud bangsa Indonesia yang bersatu dan utuh dalam mencapai tujuan nasional berdasarkan ideologi negara ideologi Pancasila.
Geografis Indonesia memiliki berbagai
Kekayaan alam hingga keberagaman budaya.
Keuntungan Letak Geografis Indonesia:
- Terletak dijalur erdagangan Internasional.
- Terkenal sebagai negara agraris.
- Memiliki tanah yang subur.
- Negara Maritim.
- Keberagaman budaya
- Memiliki banyak destiniasi wisata alam.
Melihat geografis bangsa Indonesia, pemerintah dapat membuat suatu kebijakan-kebijakan dan pembangunan nasional untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dalam mensejahterahkan rakyat dan bangsa Indonesia.
Kaitannya dengan dunia pers, di era perkembangan digital ini, pers harus dapat mendidik atau mencerdaskan masyarakat dalam hal pemberitaan dan dapat mempersatukan seluruh anak bangsa Indonesia serta tidak untuk memecah belah.
Mamahid menyampaikan ruang digital tanpa batasan bukan berarti bebas dari Nilai dan Perilaku Etis.
Tidak sedikit informasi di ruang digital merupakan hoaks.
Negara mempunyai UU ITE sebagai Payung Hukum Dunia Digital yang tujuannya untuk mengatur tentang informasi elektronik dan dokumentasi elektronik yang berkaitan dengan bukti elektronik, serta mengatur tentang pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sistem elektronik dan lainnya.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, masyarakat harus memastikan informasi yang kredibel, bersikap netral dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi, membandingkan informasi dari sumber lain.
Jurnalis: William Manullang