web analytics

Atang Rahmat,S.Pd : Tidak Bisa Memastikan, Uang Rp.10 Ribuan Untuk Tenaga Sukwan Di Korwil Dari Dana BOS Atau Iuran Masing-Masing PNS.

Subang – Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berada di Wilayah Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Serangpanjang Kabupaten Subang mengeluhkan dengan adanya storan uang sebesar Rp.10 ribu per bulan per PTK.

Uang storan tersebut diperuntukan membayar honor para staf tenaga sukwan yang berada di Kantor Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Serangpanjang.

Salah seorang PTK kepada swaranasionalpos.com melalui pesan singkat (wa) dan meminta merahasiakan namanya menuturkan, pokokna kewajiban setiap PNS yang ada di sekolah diwajibkan stor uang sebesar Rp.10 ribuan per bulan dan kewajiban tersebut sudah berlangsung 6 bulan nan, jelasnya.

Sementara Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Serangpanjang, Atang Rahmat,S.Pd saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatan, tidak tau dan terus terang bukan menutup-nutupi, jadi belum bisa memastikan ya atau tidak, ” coba tanyakan ke Pa Herdi, Bendahara atau langsung ke K3S”, tegasnya.

Ditambahkan juga, Saya tidak bisa memastikan bahwa uang untuk bayar tenaga sukwan yang ada di kantor Korwil dari dana BOS atau iuran masing-masing PNS sebesar Rp.10 ribu an.

Seandainya berbicara dasar payung hukum nya memang lemah, hanya berkaitan dengan PTK bisa kuat, itu saja. Lebih baik diklarifikasi supaya ada kejelasan, karena tidak ada unsur paksaaan, hanya berdasar kebutuhan dan adapun nilainya berapa-berapa nya, pada intinya tidak apal persis.

Hal tersebut saya akan klarifikasi dulu utamanya dengan K3S terkait besarannya berapa per bulan nya dan per orangnya ? Jelas Atang Rahmat,S.Pd. (Sun/Mul)

%d bloggers like this: