Karawang – Program Rumah layak huni atau Rulahu yg menjadi andalan dinas PRKP dalam menuntaskan prasarana rumah layak huni untuk masyarakat Karawang terkadang dalam pelaksanaanya membingungkan sebagian publik.
Dalam hal persyaratan pengajuan tentunya bukan persoalan yg mudah untuk mendapatkanya
Banyak persyaratan yang harus dilengkapi salah satunya lahan harus milik sendiri, harus ada rumah sebelum dibangun, itu salah satu aturannya.
Lain halnya yg ditemukan dilapangan, Abdul Haris pemerhati lingkungan dan pembangunan di wilayah Karawang ikut bersuara dengan kebijakan dinas PRKP tersebut.
“Kalo mengacu kepada aturan banyak yg tidak sesuai dari hasil survei dan veripikasi dari dinas terkait, pada kenyataan nya banyak rumah Rulahu yg berdiri di lahan kosong, sementara di aturanya jelas harus ada rumah, lain halnya mungkin bisa saja dengan surat karena masih satu buku karena blm dipecah suratnya. Dan hal ini terjadi di wilayah Kec. Pakis Jaya, ungkap Haris.
Lebih lanjut Haris mengatakan “Seharusnya Dinas PRKP Profesional dalam memveripikasi datanya sesuai aturan bukan Kebijakan, dan ini harus dijelaskan kenapa aturan harus dikalahkan oleh kebijakan.” Ucap Haris dengan tegas.
Teja salah satu stap PRKP dikatornya mengatakan, ” Kami punya rekam data terkait apa yang disampaikan teman media, untuk wilayah kecamatan pakis memang saya langsung yg survey. Dan itu memang benar sesuai keterangan perangkat desa sebelumnya bangunan tersebut ada rumahnya, sehingga selanjutnya dijadikan kandang jangkrik oleh pemiliknya. (7/9) Kata Teja
Masih Teja untuk pembangunan rulahu yg dibangun dilahan kosong pun kami sudah tau dari awal, rumah terbut di huni 2 keluarga dan satunya diajukan mendapatkan program, namun ketika diukur itu tidak mencukupi, sehingga kami menyarankan kepada pemilik rumah untuk dibangun kelahan yg mencukupi akan tetapi bangunan yg ada harus dibongkar, ungkapnya dengan jelas.
Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kebijakan dapat mengalahkan aturan, mestinya kalo tidak memenuhi syarat ditolak, bukan sebaliknya mencari solusi mengikuti anjuran pemohon dalam hal ini perintah desa.
Kepala Dinas PRKP harus menindak tegas kepada bawahannya yg diduga ada main dengan kebijakan dan ini harus ditindaklanjuti.
Banyak warga masyarakat yang lebih layak dan mendapatkan perhatian pemerintah tapi selalu dikalahkan oleh kebijakan. (Iwan)