Surat konfirmasi HU.Swara Nasional Pos No.0212/BD/SNP/VII/2020 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Depok, tertanggal 17 Juli 2020.
Adapun yang dikonfirmasi adalah sebagai berikut :
1.Pada tahun ajaran 2020/2021 sudah dilakukan penerimaan siswa baru, “berdasarkan informasi yang kami peroleh dilapangan penerimaan siswa baru tersebut diwarnai siswa titipan dan ada siswa kelas X(sepuluh) umurnya masih kurang dari 15 tahun”
2.”Siswa kelas X( sepuluh) membayar seragam sekolah”
3.Pada tanggal 13 Juli 2020 pihak sekolah melakukan kegiatan MPLS(Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah), diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pedoman pembelajaran tahun 2020/2021 pada masa pandemic Virus Corona (Covid-19)
Pada tanggal 29 Juli 2020 pihak SMAN 2 Depok membuat surat balasan dengan No.surat : 421.3/406/TU/2020 dan surat balasan tersebut dikirim melalui Tiki Hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2020.
Adapun balasan surat tersebut adalah:
Berdasarkan surat No.0212/BD/SNP/VII/2020 perihal : Konfirmasi, maka melalui surat ini perlu kami sampaikan sebagai berikut:
1.Pelaksanaan penerimaan calon siswa baru Tahun Ajaran 2020/2021 di SMA Negeri 2 Depok sudah/sesuai petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat
2.pengadaan Seragam Sekolah kami serahkan sepenuhnya kepada orang tua peserta didik tahun pelajaran 2020/2021
3.Kegiatan Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan sesuai dengan panduan pengenalan lingkungan sekolah SMA/SMK/SLB Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Demikian surat balasan ini kami sampai. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Namun surat balasan ini hanya Ttd Kepala Sekolah(tanpa nama) tanpa tanda tangan kemudian di stempel.
Ketua LSM-Advokasi Hukum dan Pendidikan Indonesia Drs.Jansen ketika diminta tanggapannya mengatakan fungsi tanda tangan dalam suatu surat adalah untuk memastikan identifikasi atau menentukan kebenaran ciri-ciri penanda tangan , sekaligus menjamin keberadaan isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.
Ditambahkan Jansen fungsi tanda tangan dan nama si pengirim adalah sebagai penanggungjawab surat dan sebagai petunjuk bahwa surat tersebut resmi dan siap dikirim karena sudah ditandatangani.
Surat-surat bisa ditandatangani oleh yang diberi wewenang untuk mewakili dan bertanggung jawab atas surat tersebut ,akan tetapi yang diberi wewenang menandatangani surat harus membubuhkan tandatangan a/n (atas nama), pungkasnya.
Aang Karyana Kepala Cabang Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Wilayah 2 (Kota Depok dan Bogor) ketika diminta tanggapan melalui WA sampai berita ini dimuat belum ada jawaban. (dar)