Bogor – Salah satu orang tua siswa yang tinggal diwilayah kecamatan Cariu kabupaten Bogor Jawa Barat mengeluh lantaran ijazah sang anak diduga ditahan sekolah karena adanya tunggakan biaya yang belum dilunasi.
Seperti yang diungkap oleh Hata, seorang bapak dari siswa yang bersekolah di MTsN 4 Bogor Jl. Brigjen Dharsono No.06, Desa Cariu, Kecamatan Cariu Bogor, Jawa Barat yang mengaku ijazah sang anak belum bisa diambil sejak kelulusan di tahun 2023 bulan Juni lalu.
Hata juga menduga bahwa hanya ijazah anaknya aja yang ditahan pihak sekolah, melainkan banyak orang tua siswa lainnya tapi tak bisa berbuat untuk memperjuangkan hak mereka.
“Ijazah anak saya sempat ditahan pihak sekolah kemarin cuma pas hari Kamis (24/8) tiba-tiba pihak sekolah memberikan ijazah anak saya, tapi ijazah siswa yang lain kayaknya belum dikasih oleh pihak sekolah,” ujarnya Rabu (23/8)
Ia juga menyebut sebelumnya sudah berupaya meminta ijazah kelulusan sang anak namun pihak sekolah justru menyarankan untuk melakukan pelunasan tunggakan baru bisa diberikan ijazahnya.
“Sebelumnya istri saya pernah menanyakan kepada pihak sekolah kenapa ijazah anak saya belum bisa berikan, pihak sekolah menyampaikan bahwa harus melunasi Tunggakan LKS ,”kata Hata orang tua siswa
Sementara Kepala Sekolah MTSN 4 Cariu Enur Nurdin Saat dikonfirmasi wartawan Kamis (24/8) hingga berita ini diterbitkan belum bersedia menjawab.
Untuk diketahui bahwa Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Sanksi Hukum bagi pihak sekolah yang dengan sengaja menahan ijazah siswanya, bisa kena pasal 372 KUHP kita Undang-Undang Hukum Pidana, dikatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaan yang bukan karena kejahatan karena penggelapan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara dan Denda. (Indri /tim)