web analytics

BumDesa Bina Mandiri, Bangun Pasar Desa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Subang – Pengertian BUM Desa yang tepat adalah badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi.

Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Kemudian, dalam kegiatannya, BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi desa.

Seperti halnya keberadaan BumDesa Bina Mandiri Desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, pada tahun ini sedang membangun pasar desa.

Kepala.Desa Rancamanggung Kecamatan Tanjungsiang, K.Abas Sujana,SE. saat ditemui mengatakan, pembangunan pasar ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di wilayah Desa Rancamanggung.

Pembangunan pasar ini di bangun sebanyak 39 los dengan ukur los 2 x 3 meter, selain pembangunan pasar juga dilokasi tersebut dibangun tempat untuk kesenian, yang rencananya tempat kesenian tersebut untuk menampung kesenian yang ada di Desa ini seperti kuda renggong dan masih banyak lagi, ungkap K. Abas Sujana,SE. (Sun/Mul)

%d bloggers like this: