Bogor – Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Perindo dengan No.1 Daerah Pemilihan 2 Kabupaten Bogor Okky Setiawan diduga melanggar Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemilu dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018.
Diketahui bahwa Caleg tersebut hingga saat ini masih menjabat sebagai ketua RT di Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat tidak mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua RT.
Informasi tersebut dibenarkan oleh (Sekdes) Sekretaris Desa Sukamaju Rohman yang dikonfirmasi awak media Indonews melalui pesan Wattshap yang menanyakan apakah Caleg tersebut mengundurkan diri dari Ketua RT atau tidak.
“Ngga, Emang kenapa?,”jawabnya. Jumat (22/12/2023).
Atas informasi tersebut Rohman Selaku sekertaris desa menyarankan agar konfirmasi kepada yang bersangkutan agar lebih jelas.
“Langsung ke Okky nya aja,”Ucapnya.
Lalu Caleg yang diduga melanggar aturan tersebut Okky Setiawan saat dikonfirmasi awak media malah bertanya balik mempertanyakan peraturan yang melarang RT RW terlibat mencalonkan diri ada atau tidak.
“Kalau di peraturan Bawaslu ada gak yang melarang RT RW terlibat mencalonkan diri,” Jawabnya
Terkait permasalahan tersebut Caleg dari Partai Perindo tersebut berbalik bertanya bahwa masalah kepada awak Media apa dan apakah ia melanggar aturan.
“Trus masalahnya buat anda apa, apakah saya melanggar peraturan Bawaslu, kalau memang dilarang oleh Bawaslu mundur jadi ketua RT gak masalah bagi saya,”ucapnya.
Ketua DPRD Partai Perindo Kabupaten Bogor Yudia Irawan saat dikonfirmasi menyampaikan hal itu kembali pada pribadi Calegnya dan silahkan hubungi yang bersangkutan.
“Itu terpulang dari pribadi caleg tersebut, tidak mungkin Caleg siapapun tidak mengerti dalam aturan apapun, Hubungi aja yang bersangkutan,” jawabnya.
Dan menurutnya itu kewenangan Bawaslu karena internal partai Perindo tidak ada aturan khsusus semua ikut aturan Bawaslu.
“Itu kewenangan Bawaslu, Kalau hal itu ada di diri caleg itu.ketika buat pernyataan dirinya Kan di KTP tidak ada tertulis jabatan yang ada Pekerjaannya apa, Tidak ada kewenangan DPD, Dikarenakan pada saat pendaftaran di KPUD ada waktu sanggahan dari masyarakat mengenai Caleg masing-masing,”imbuhnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Jonggol Zulfikar saat dikonfirmasi pernyataan bertolak belakang dengan Permendagri bahwa RT RW tidak dilarang.
“RT RW tidak termasuk yang dilarang dalam hal kampanye,”ucapnya.
Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik.
Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.
Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif. (Riyan)