web analytics

Caleq Perindo Dapil II Minta Ketegasan APH Proses Hukum Oknum Kades yang Diduga Selewengkan Samisade

Bogor – Masih mendapat sorotan penuh terkait Bantuan (Stimulus) atau anggaran Samisade atau (Satu Milyar Satu Desa) yang kini tengah di perguncingan masyarakat yang hasil belum maksimal, bahkan para aktifis LSM, dan wartawan turut menyorot hal tersebut. meskipun mereka hanya melakukan konfirmasi agar berjalanya proses pembangunan pelaksanaan lancar dan tidak di temukan kejanggalan atau Indikasi penyelewengan.

Menanggapi hal itu wartawan media swara nasional pos meminta pendapat dan mewawancarai Caleq Perindo. Perindo dapil II angkat bicara dalam penjelasan, mengatakan “Kurang tegasnya (APH) Aparat Pengegak Hukum sehingga membuat para oknum Staf desa dan para oknum TPK setali tiga uang atau ada Konspirasi antara oknum Kades selaku pengguna anggaran Samisade dan Oknum TPK para distributor semen molen (Adimix) Nah gejala itu lah yang saya nilai selama menjadi kendala di lapangan, menyusul banyak pengaduan masyarkat kwalitas jalan yang di serap dari Anggaran Samisade hancur dan Retak” kata Leo.

Ia juga menduga permainan praktek laporan Samisade yang di terima oleh DPMPD semestinya bisa di buatkan ada Indikasi perbuatan melangaran hukum karena (Proges Report) tak sesuai di lapangan oleh sebab itu saya minta Dinas terkait atau DPMPD yang di bawah Pimpinan Kadis Renaldi tahapannya tidak lagi menerima dan atau melakukan klarifikasi.

Jadi menurut saya jika melaporkan data hasil Samisade yang di anggap masih belum rapi Administrasi. Ini lah yang menjadi masalahnya, sebab saya menilai di 40 Kecamatan yang memperoleh Samisade 365 desa, mengapa hanya sedikit yang bermasalah jika di tinjau dari aspek hukumnya” terangnya.

Oleh karena itu Kita meminta Satuan Perangkat Kerja Daerah atau (SKPD) mulai dari Bupati hingga Dinas lembaga terkait (DPMD) Instutisi Polri dan Kerjari segera bertindak tegas jika menerima laporan ada Tindak Pidana UU No 31/Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi agar menangkap pelaku koruptor.” Jelas mantan aktif Forkot itu.

Nah saya berharap “Jika ada oknum kades yang telah di tangkap tentu pula secara hukum perlu pembrantasan ini di lakukan satu, persatu mulai dari Kades hingga ke oknum TPK, dapat di seret jika terbukti turut terlibat.”

Nah tujuan dibangun jalan pedesaan selain memperlancar dan mempermudah akses jalan perekonomian warga juga meningkatkan pembangunan Otonomi desa dan bukan untuk di salah gunakan

Karena itu lebih jauh Leo, menjelaskan betonisasi desa yang bangun melalui Penyerapan Anggaran Samisade. Seharusnya mendapat pengawasan ketat dari pihak, dinas terkait, agar pembangunan tampaknya profesional dan bukan asal jadi.”

Terakhir Leo meminta dan menegaskan jangan bermain dengan Pagi anggaran urusan nanti selain melanggar hukum dan pihak dinas terkait akan melakukan evaluasi secara Adimintrasi bagi desa yang bermasalah.” (Ind)