web analytics

Camat Kalijati Layangkan Surat Ke Satpoldam Kabupaten Subang, Terkait Penolakan Rencana Tambang Pasir

Subang – Camat Kalijati, Ahmad Hidayat,SE, melayangkan Surat ke Satpoldam Kabupaten Subang dengan Nomor :Pm.01.02/ /Pem Tertanggal 17 Juni 2021, perihal Penolakan Rencana Tambang Pasir Galian C di Blok 13 No 87 Desa Banggalamulya.

Dalam isi surat tersebut mengatakan, menindaklanjuti surat dari warga masyarakat Desa Banggalamulya tanggal 14 Juni 2021 tentang Penolakan Tambang Pasir Galian C di Blok 13 No 87 Desa Banggamulya Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.

Dan juga mohon pada Satpoldam Kabuapaten Subang kiranya untuk dapat membantu serta memberikan penjelasan serta memberikan penjelasan tentang Peraturan Galian C pada warga masyarakat Desa Banggalamulya sebagai bahan untuk menjadi pertimbangan lebih lanjut.

Sementara terkait hal tersebut dan tayang di swaranasionalpos tanggal 15 Juni 2021 dan dari hasil konfirmasi Kasi Sengketa dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dispemdes Kabupaten Subang bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, sebagaimana disampaikan Kasi Sengketa Penegakan Hukum DLH Subang, Makmur kepada swaranasionalpos. Selasa (15/6/2021).

Menurut dia, pengelolaan galian C tersebut harus sesuai dengan ijin lingkungan yang ada. Dan, terkait tanah/lahan Desa itu tidak termasuk. “Jadi kalau ada galian diluar galian yang 12.5 hektar, itu dinyatakan secara hukum adalah ilegal,” terang Makmur.

“Dan, jika ada penambahan lahan itu harus melalui proses revisi terlebih dahulu. Tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini yang diketahui pihak DLH, hasil kesepakatan dalam musyawarah di Kecamatan Kalijati dengan pihak Desa dan masyarakat. Bahwa tanah tersebut tidak akan disewakan. “Jadi kita juga berpegang kesepakatan itu, dan kalau nanti tidak ada pengajuan penambahan lahan untuk revisi, maka ijin lingkungannya tidak mungkin bisa dilaksanakan,” tegas Makmur.

Karena lanjutnya, secara hukum otomatis jika melakukan kegiatan diluar lokasi yang sudah berijin itu ilegal. “Nah, kalau ilegal itu sebenarnya kita menyampaikan kepihak yang berwajib. Sapoldam sebagi penegak Perda sama Polres. Kita kan tidak punya alat istilah penegakkan hukumnya hanya sesuai aturan saja,” tuturnya.

Ditambahkan Makmur, berdasarkan informasi dari ESDM Provinsi, yang menghimbau bahwa lahan Desa tersebut tidak boleh disewakan untuk lokasi galian, pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dispemdes Subang melalui Gunadi selaku Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mengatakan, sesuai dengan surat Nomor: TU. 03.II.07/416/PKS, yang disampaikan melalui Camat Kalijati dan memperhatikan surat dari Camat Kalijati Nomor Pm.01.02/172/Pem/2021 tanggal 27 Mei 2021, perihal tanggapan keberatan warga/para petani penggarap di Blok Selawi terhadap rencana tambang pasir Galian C. “Sampai saat ini kami belum menerima dokumen/berkas berkaitan pemanfaatan lahan aset Desa Banggamulya. Sehingga kami belum melakukan kajian secara konfrehensif mengenai wacana tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, belum ada langkah fasilitasi pemanfaatan aset Desa secara formil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang. Mengenai rencana kerjasama tambang pasir Galian C di blok 13 sebagaimana dimaksud sesuai surat dari Camat Kalijati, apakah berada diatas tanah kas desa?, ungkapnya.

“Kalau memang berada di tanah kas desa, maka pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah Desa Banggalamulya,” ujar Gunadi.

Dan hal itu, dapat di identifikasi dengan penelusuran bukti administrasi kepemilikan hak atas tanah tersebut (sertifikat) daftar inventaris aset desa/keterangan instansi pemerintah yang memberikan informasi mengenai riwayat tanah, terangnya.

( Sun / Mul )