
Subang – Sebanyak 50 petani penggarap sawah di Blok Selaawi Desa Banggalamulya Kecamatan Kalijati menolak atau tidak menyetujui dalam kontrak kerjasama galian pasir golongan c yang berada di Kampung Bakan Sawah Blok Selaawi dengan luas kurang lebih 2,5 Ha.
Penolakan warga sebagai penggarap dikwatirkan akan menggangu aliran air ke sawah dan juga ke aliran kali cikaung yang berdampak terjadinya endapan lumpur masuk ke petakan sawah sehingga mengganggu pertumbuhan tanaman padi dan palawija.
Camat Kalijati Ahmad Hidayat,SE. Saat dikonfirmasi dikantornya kepada,Senin (14/06) mengatakan,Saya sudah meberikan surat kepada Kepala Desa Banggala Mulya dengan Nomor : HM.04/161/ tib/ 202.Terkait Surat menindaklanjuti surat dari kantor satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran pada tanggal 20 Mei 2021 yang bernomor : HM.04/168/ Gakperdang/2021 dengan prihal mengintruksikan kepada kepala desa Banggala Mulya agar tidak melakukan kerjasama terlebih dahulu dengan pihak manapun sebelum usulan dan permasalahan dengan para petani di blok selawi cikeruh Untuk segera diselesaikan terlebih dahulu.Ujar Ahmad Hidayat,SE.
Ahmad Hidayat,SE. Menambahkan,Kami tidak akan meberikan rekomendasi sebelum permasalahan dengan para petani diselesaikan terlebih dahulu.
Sementara para penggarap yang berada diblok Selawi mengungkapkan,”penolakan adanya galian C yang berada di blok Selawi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu aliran air ke kesawah blok Selawi dan juga bisa mengganggu aliran kali Cikaung.”Ungkap Penggarap
“Dan bila galian C tersebut tetap dilakukan juga,ini dikhawatirkan akan adanya endapan lumpur masuk ke petakan sawah.Tandas penggarap
Penggarap menambahkan. Ini Jelas akan sangat mengganggu pertumbuhan tanaman padi,palawija yang berada di blok tersebut.pungkasnya. (Sun/Mul)