
Serah terima tugas dan tanggung jawab kepada kepala Desa lama H. Heri kepada Pejabat sementara , Acep Desa Cibadak dan Kusnadi kepada Sugiat Desa Tanjungrasa, kecamatan Tanjungsari, masa bhakti 2014 – 2020 dan hasil surat keputusan bupati bogor no.141-1/247/kpts/uu/2020. Dengan suasana menjaga jarak dan memakai masker Camat Tanjung sari Drs. Sutisna menggelar acara pemberhentian, sekaligus melantik pejabat sementara Desa Cibadak dan Desa Tanjungrasa Ruang aula kecamatan Tanjungsari rabu (29/04/2020).
Sertijab dari Kepala Desa lama kepada PLt Desa Cibadak juga Tanjungrasa dihadiri Kapolsek, Danramil serta Tamu undangan lainnya, Sertijab dilakukan dengan cepat dan sederhana sesuai aturan yang sudah ditetapkan karena harus memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
Camat Tanjungsari Sutisna mengungkapkan rasa syukurnya dan trimakasih kepada H .Heri juga kusnadi yang selama 6 tahun menjabat sudah membangun Desa dan bersinergi dengan kecamatan ,polsek serta warga masyarakat.
Banyak hal yang sudah dilakukannya bersama jajaran dan stockholder demi kemajuan desa serta kesejahteraan masyarakat dan diharapkan kerjasama yang selama ini dapat di teruskan oleh PLt Desa yang baru ,
”Sementara itu Plt Desa Cibadak Acep dan Desa Tanjungrasa, Sugiat mengatakan, Kami akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggungjawab.”
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama membangun desa supaya lebih maju dalam segala bidang sehingga terwujudnya desa yang mandiri jelasnya. (ind)