Purworejo – Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo resmi dikukuhkan, Kamis (18/2).
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lpka Kutoarjo, Herastini, di lapangan apel Lpka Kutoarjo pukul 09.00 WIB. Pengukuhan Satops Patnal yang berjumlah 10 orang petugas ini ditandai dengan penyematan tanda brevet Satops Patnal kepada salah satu perwakilan petugas dan disaksikan oleh perwakilan petugas pada tiap-tiap seksi yang ada.
Pengukuhan nama-nama petugas tersebut sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor W13.2-OT.02.02 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tanggal 10 Februari 2021.
Pengukuhan ini, juga merupakan langkah gerak cepat usai mengikuti apel pengukuhan Satops Patnal secara virtual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu, (17/2) lalu.
Dalam amanatnya, Kepala Lpka Kutoarjo, Herastini, menjelaskan bahwa pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.2.PK.02.10.02-35 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pembentukan Satops Patnal Pemasyarakatan dan Sidang Kode Etik.”Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, dan pedomani apa yang telah disampaikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Lucky Agung Binarto, yaitu agar seluruh petugas diharapkan memiliki integritas dan loyalitas yang baik, deteksi dini adanya gangguang kemanan dan ketertiban (kamtib) agar bisa teratasi dengan baik dan selalu mengingatkan orang lain untuk selalu taat aturan saat bertugas.” tegas Heras.
Sementara itu, Ketua Satops Patnal Lpka Kutoarjo, Sugiyanto, menuturkan bahwa tugas Satops Patnal dilatarbelakangi perkembangan pelaksana tugas pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa kerawanan gangguan kamtib pada saat ini disumbangkan tidak saja persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan, dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan pemasyarakatan pada Lapas, Rutan termasuk Lpka. ( Bin )