Cilacap – Guna memberikan pemahaman kepada pengurus Partai Politik dan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Cilacap menggelar Rapat Koordinasi fasilitasi Penyelenggaraan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Hotel Dafam Cilacap, Rabu (14/12).
Dalam Rakor ini, menghadirkan narasumber ekternal yakni, Guru Besar Universitas Jendral Sudirman Purwokerto, Prof. Dr. Hipnu Nugroho, SH. MH dan Pengacara Agus Chandra, SH.MH serta dari internal Bawaslu Cilacap, Miftah Nuryanto, SH dengan di hadiri oleh Pimpinan n pengurus Partai Politik di kabupaten Cilacap, dari Kesbangpol Cilacap, Harry dan dari staf Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Cilacap serta awak media.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Cilacap, Bachtiar Hastiarto, SH. MH menyampaikan bahwa Rakor tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terhadap sengketa proses Pemilu tahun 2024 dan diharapkan sengketa dapat di minimalisir dan bisa teratasi.
” Bapak ibu pimpinan pimpinan partai politik, acara ini sungguh sangat penting, bapak ibu punya keluhan apa, bapak ibu punya peluang punya hak melakukan sengketa terhadap apa, keputusan KPU sampai ke kantor Pusat Pemilu kemudian bapak ibu bisa tahu apa yang bisa dilakukan, bukan berarti untuk menyerang atau memprovokasi KPU tapi dengan ini bapak ibu diharapkan memahami betul hak hak mana proses yang dilakukan sehingga pada saat membutuhkan hal hal yang mengikat sudah paham”. Ungkapnya.
Bachtiar menambahkan, “Perlu disampaikan di Cilacap ini Partai Politik berbeda dengan partai politik tempat yang lain, dalan kondisi apapun partai politik di kabupaten Cilacap saling kerja sama dan bantu membantu, contohnya kasus yang kemarin waktu verifikasi faktual partai yang sudah eksis masih mau membantu partai yang baru berhasil, ngga eman Eman memberikan ilmunya dan memberikan pencerahan ke Partai Politik yang baru, sehingga kondisi politik di Cilacap tetap berlangsung bagus, bersaing ya bersaing tugas utamanya mencari suara sebanyak banyaknya, Alhamdulillah tetap pada koridor kebersamaan,” Jelas Bachtiar Hastiarto.
Para narasumber menjelaskan mengenai sengketa proses pemilihan umum dan tindak lanjut penyelesaian sengketa pemilu dan diharapkan acara ini dapat memberikan pemahaman terkait regulasi yang ada, sehingga dapat meminimalisir adanya potensi yang menyebabkan terjadinya sengketa proses pemilu atau pelanggaran pemilu maupun pelanggaran peraturan perundangan undangan lainnya.
Prof.Dr. Hipnu Nugroho, SH.MH dalam memaparkan antara lain, terkait UU Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 Bawaslu diberikan Kewenangan yang besar untuk dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, atas kewenangan tersebut Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang Tata cara penyelesaian sengketa pemilu dimana dalam Perbawaslu tersebut di jelaskan tentang bagaimana Tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu di laksanakan oleh jajaran Bawaslu seperti melakukan mediasi dan Adjudikasi.
Proses Adjudikasi dilakukan jika tahapan mediasi tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa antar peserta pemilu proses penyelesaiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan prinsip cepat dan harus terpenuhi syarat formil dan materil dengan batas waktu yang ditentukan sesuai aturan yang ditetapkan Bawaslu.
Sementara itu, Miftah Nuryanto, SH, menyampaikan, untuk peserta Pemilu bagi yang menang jadilah pemenang sejati tanpa ngasorke liane, bagi yang kalah di sini tidak ada yang kalah tidak ada yang menang, ini adalah yang di jalani proses menuju kemenangan kemenangan selanjutnya, kemarin baru proses administrasi proses vaktualnya, langkah langkah ke depan setelah di putuskan oleh KPU hari ini siapa peserta pemilu setelah di umumkan. Hari ini menentukan langkah langkah ke depan, masa kampanye masih panjang, tidak serta merta setelah di umumkan ,jedanya masih cukup panjang,antara kampanye politik dengan masa kampanye dan masa kampanye cukup pendek dan harus mentaati peraturan yang berlaku.
“Mudah mudahan peraturan tidak dilanggar tapi di taati”.ujar Miftah Nuryanto.
Kemudian cara di akhiri diskusi dan tanya jawab terkait tahapan pelaksanaan pemilu.
Saat ditemui awak media usai acara Rakor Fasilitasi penyelesaian sengketa, Prof. Dr. Hipnu Nugraha, SH. MH, mengatakan, Sengketa sengketa terkait dengan dimana para pihak itusangat muncul sekali apalagi pemilu serentak, ini yang harus di waspadai oleh Bawaslu tapi itu bisa di atasi oleh jargon oleh teman teman untuk kabupaten Cilacap, mudah mudahan tak sampai sengketa yang berkepanjangan harus selesai sehingga situasi tetap kondusif tapi mendapatkan pemilu yang baik dan memberikan kemajuan Cilacap ke depan.
Prof Dr. Hipnu Nugraha, SH.MH mengungkapkan,” Harapannya bisa memberikan penjelasan para anggotanya masing masing,karena sekarang ini dunia tanpa batas, kalau ada pelanggaran pelanggaran yang kadang tidak terlihat, teknologi juga harus di antisipasi, teknologi yang harus digunakan untuk pekerjaan jangan digunakan untuk kepentingan lain dengan tanda petik tadi, misalkan politik uang yakni karena terkait dengan kalimat kalimat yang merayu tapi ini memojokkan, harus cerdas menggunakan IT, bahasanya bukan menyadap, mengantisipasi. Ingat lho UU IT sudah semakin tegas sekarang , jadi jangan sampai itu juga menjadi problem tersendiri yang seharusnya terkait dengan pemilu tapi merambah dengan dunia yang non pemilu.
Artinya jelas, Pembinaan kemudian yang tidak pas itu yang harus di antisipasi tapi Insya Alloh Bawaslu respon sekali dengan dinamika seperti sekarang, dengan ikut mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,sehingga pada saatnya nanti para kontestan pemilu sudah betul betul memahami, sehingga diharapkan seminimal mungkin terjadinya pelanggaran dan seminimal mungkin terjadi sengketa,itu yang kita harapkan”, Ungkap Prof.Dr. Hipnu Nugraha, SH. MH. (JAS)