web analytics

Dengan Swadaya Pembangunan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Desa Cikadu

Subang – Pelayanan publik atau public service adalah perihal kemudahan yang diberikan sehubungan barang dan jasa kepada khalayak umum.

Dalam prakteknya di pemerintahan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Intinya, penyediaan pelayanan publik adalah bagaimana memudahkan publik dalam menyelesaikan sebuah urusan baik administrasi ataupun pelayanan barang dan jasa.

Seperti halnya Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, saat ini sudah mempunyai ruangan pelayanan administrasi terpadu.

Salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, alhamdulilah saat ini Kantor Desa Cikadu mempunyai ruangan pelayanan administrasi terpadu sehingga sangat membantu dan juga nyaman, ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Cikadu,Deni Ganda Permana,S.AN. mengatakan, pembangunan ruangan pelayanan adminitrasi terpadu biayanya hasil swadaya.

Karena dengan adanya ruangan pelayanan administrasi terpadu sangat besar manfaat bagi warga yang membutuhkan pembuatan surat-surat administrasi, barang dan jasa, dengan adanya ruangan pelayanan administrasi terpadu akan memberikan rasa aman dan yaman bagi warga, ungkap Deni Ganda Permana,S.AN.(Sun/Mul)

%d bloggers like this: