Subang – Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan /atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Sehingga peran serta dari masyarakat sebagai wajib pajak didalam membayar pajak sudah tentunya turut membantu didalam sektor pembangunan yang ada.Sekdes Cijambe, Oyok Supriatin saat ditemui terkait hal tersebut mengatakan, terkait capaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai bulan Juni tahun 2021 sudah mencapai 80 % nan dari target sebesar Rp.104.238.870,- dengan jumlah SPPT sebanyak 4.350, ungkap Oyok Supriatin.
Sementara Kepala Desa Cijambe, H.Didin Saepudin,S.Sos.M.Si mengatakan, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh aparatur desa khususna yang menangani Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan juga masyarakat yang telah membayar kewajibannya dalam PBB.Karena tanpa peran serta semuanya mustahil pencapaian PBB tersebut akan tercapai, ungkap H.Didin Saepudin,S.Sos.M.Si. (Sun)