web analytics

DI SINYALIR TANAH EKS HOTEL GARUDA CILEUNGSI DI PERJUAL BELIKAN, MAKELAR DAN PENGGARAP RAKUS GENTAYANGAN

Bogor – Menindaklanjuti pemberitaan Harian Umum Swara Nasional Pos berjudul “DI SINYALIR TANAH EKS HOTEL GARUDA DI PERJUAL BELIKAN” ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Camat Cileungsi melalui Sekretaris Kecamatan Cileungsi Wawan S mengatakan “Kita menunggu ada laporan dari pemilik tanah yang merasa dirugikan.” (26/10)

            Maraknya bangunan liar di lokasi Tanah ex hotel garuda di khawatirkan kedepannya membawa dampak yang kurang baik terhadap lingkungan dimana munculnya bangunan liar bagaikan jamur di musim hujan, ucap anggota masyararakat.

            Ada indikasi pembiaran dari pemerintah setempat terkait maraknya bangunan liar di Tanah ex hotel garuda seakan-akan munculnya bangunan liar tidak membawa pengaruh sama sekali terhadap lingkungan.  Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya Tanah eks hotel garuda yang berada di Desa Cileungsi Kidul Kec. Cileungsi Kab. Bogor tidak henti-hentinya menjadi perhatian anggota masyarakat. Setelah kejadian beberapa tahun yang silam hotel garuda di jarah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, kemudian di gali tanah merahnya berkali-kali hingga terjadi penutupan galian tanah merah oleh Ditjen GAKUM Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

            Kini info yang berhasil dihimpun Wartawan SNP tanah eks hotel garuda ramai diperjual belikan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih jual garapan.

            Adanya dugaan telah terjadi jual beli tanah eks hotel garuda dengan modus jual garapan dibuktikan dengan banyaknya berdiri Bangunan Liar (Bangli) di tanah eks hotel garuda.

            Oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi pandemic Covid-19 berbisnis illegal dengan modal patok-patok dan tali rapia mengklaim tanah eks hotel garuda sebagai miliknya, sehingga berani melakukan transaksi illegal dengan modus jual garapan. Sesuai informasi yang didapat SNP, salah satu transaksi illegal dilakukan oleh seorang yang berinisial Sin kepada Orang yang berinisal Pan dengan nilai 20 Juta rupiah. Adapun informasi yang didapat wartawan pembeli lahan garapan berasal dari luar kabupaten Bogor bahkan ada pembeli yang datang dari Jakarta

.

            Adapun lokasi yang lain telah terjadi jual tanah dengan dalih oper garapan dari Wahyudin kepada Sukmanto yang mana lokasi tersebut dibuat untuk gudang atau tempat usaha kemasan.

            Dilokasi tanah eks hotel garuda jelas terpampang plang segel Ditjen Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, akan tetapi oknum yang diduga ‘Maruk’ (Manusia rakus Red) tidak perduli dengan adanya larangan melakukan kegiatan di lokasi.

Ketika masalah maraknya penjualan tanah di lokasi eks hotel garuda diminta tanggapannya kepada Abdul Wahab mengatakan “Yang berhak melakukan penjualan tanah tersebut adalah yang memiliki surat, jadi kalau ada yang menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik surat, itu diluar tanggung jawab kami” ucapnya kepada SNP (05/10)   

            Ketika masalah ini dikonfirmasi kepada Ditjen GAKUM KLHK melalui Whatsapp “Terimakasih infonya mas, kami cek ya” jawabnya. (26/10)

Harapan anggota masyarakat, agar aparat penegak hukum, aparat pemerintah setempat melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang ada di tanah eks hotel garuda dan juga meminta keterangan kepada pemilik bangunan liar, pelaku jual beli garapan, bila perlu menangkap oknum-oknum pelaku jual beli dengan modus jual garapan bila perlu menyeret mereka ke meja hijau.

            Masyarakat menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menyikapi tanah eks hotel garuda yang diperjual belikan dengan dalih jual garapan/oper garapan. (Tim)

%d bloggers like this: