Waykanan – Bapak Sulpani S.Pd yang diduga melakukan penggelapan dana guru honorer yang dimana tempat beliau menjabat menjadi Kepala Sekolah. Menurut pengakuan salah satu tenaga honor SDN 01 0isang Baru Kec. Bumiagung, honor mereka yang mestinya dibayarkan dari Januari sampai Juni senilai 6 juta rupiah, namun yang diterima jauh dari harapan , dipotong sepihak oleh kepala sekolah dengan dalih untuk pembayaran pajak dan setoran ke dinas sebesar 10 %.
Dari hasil pantauan media ini dengan beberapa tenaga pendidik khusus yang honorer mereka keberatan apa yang dilakukan Kepala Sekolahnya mereka meminta keadilan seadil-adilnya karena bukan hanya tahun ini, dari tahun ke tahun beliau menjabat itu sudah dilakukan dari pemotongan honor yang tidak sesuai dengan angka yang ditanda tangani dengan yang di terima.
Masih kata narasumber kami yang berinisial D, Kepsek SDN 01 Pisang Baru Kec. Bumiagung ini banyak sekali menyalah gunakan jabatan dimana Tahun Anggaran 2022 yang lalu ada laporan pembelian laptop dan printer namun sampai hari ini barang itu tidak di belanjakan dengan nilai angka yang cukup fantastis. Dan di Tahun Anggaran 2023 ini dibuat anggaran kembali dengan judul yang sama.
Mirisnya dimana ada edaran Tahun 2019 tidak boleh menerima tenaga honorer baru tapi beliau menerima dan kurun waktu yang belum memadai untuk di daftarkan ke mendigbud tenaga honor baru dan istimewa ini tidak tau dapat SK darimana sudah terima SK dari Tahun 2019 sedangkan Pak Sulpani masuk menjabat Kepala Sekolah Tahun 2021 dengan kejadian ini membuat guru honor lainnya cemburu sosial karna Pak Sulpani, S.Pd sendiri masuk SDN 01 Pisang Baru di Tahun 2021 lantas SK itu di keluarkan oleh siapa?
Selidik punya selidik ternyata tanda tangan mantan kepala sekolah yang lama diduga di palsukan, tanpa sepengetahuan beliau ada SK atas nama beliau, dengan kejadian ini dugaan palsukan tanda tangan ini termasuk kriminal pelanggaran hukum dan wajib naik ke ranah hukum jadi harapan para seluruh narasumber agar kira nya masalah ini bisa di proses secara hukum, dan Kepala Sekolah terancam dapat dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.
Semenjak Sulpani menjabat Kepala Sekolah di SDN 01 Pisang Baru Kec. Bumiagung ini terkesan sangat tidak nyaman baik dewan guru ASN apalagi tenaga honorer nya, setiap kali pertemuan rapat beliau menyampaikan pada dewan guru yang tidak senang dengan kebijakan kepala sekolah silahkan mengajukan pindah ke sekolah lain, sedangkan untuk tenaga pendidik honorer dipersilakan mengundurkan diri atau cari tempat lain yang mau menerima.
Masih kata narasumber kami yang berinisial D, “Bapak Kepala Sekolah kami ini arogan sekali semena mema sangat kurang manusiawi, kami berharap instansi terkait dapat menindak tegas perbuatan Kepala Sekolah kami ini karena sudah keterlaluan bila perlu ke ranah hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tenaga honorer tadi jelas-jelas itu salah kok dilakukan”
Harapan kami khusus nya tenaga honor agar kiranya Kepala Sekolah kami ini dapat diperiksa kalau memang pembuktiannya terjerat hukum, kiranya dapat di jebloskan ke tahanan, pungkas nya. (Tim)