Bogor – Pembangunan sebuah Perusahaan di Kampung Gudang RW 9, Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup Diduga belum Miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya pembangunan tersebut saat di korscek langsung di lokasi kontruksi tidak terlihat plang tertera bahwa pembangunan tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Pada saat dikonfirmasi langsung di lokasi pembangunan tersebut pada tanggal 17 Januari 2024, Security menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak ada dilokasi dan mandor yang menjadi pengawas pengerjaan tersebut pun tidak ada dilokasi.
“Tinggalnya di Pluit, biasanya seminggu sekali kesini,” Ucap Security yang tidak ingin menyebutkan namanya, Rabu (17/1)
Lalu pada saat ditanyakan bahwa pembangunan tersebut akan dipergunakan untuk perusahaan apa. Security menjawab bahwa ia tidak tahu pembangunan perusahaan tersebut akan di pergunakan untuk perusahaan apa.
Dan terkait perizinan apa saja yang sudah dimiliki perusahaan tersebut security tersebut beralasan akan menyampaikan ke pihak perusahaan, dan ia pun menanyakan dan meminta identitas Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan tujuan akan difoto lalu dilaporkan ke pihak perusahaannya.
“Nanti kita sampaikan dulu. Abang dari mana, ada identitasnya nanti kita sampaikan (Pihak Perusahaan) bahwa ada media yang datang,”Ucapnya sambil meminta KTA untuk difoto agar dilaporkan ke atasannya.
Sementara itu Wahyudi selaku Lurah di Kelurahan Karang Asem Barat saat dikonfirmasi terkait salah satu pembangunan perusahaan di wilayahnya menjawab bahwa untuk perizinan yang lainnya, ia tidak tahu tetapi untuk Izin Lingkungan sudah meminta izin ke pihak Kelurahan.
“Yang penting dia mengajukan (Surat Izin Lingkungan) udah saya tanda tangan, gitu aja. Kan seharusnya setelah itu dia melakukan proses IMB kan tetapi kan saya tidak mungkin menanyakan hal itu,” Jawab Lurah Karang Asem Barat, Kamis (25/1)
Dan lurah pun menjelaskan bahwa bangunan tersebut adalah bekas dari salah satu perusahaan yaitu perusahaan super, walaupun sebelah dari pembangunan tersebut perusahaan super juga.
“Kayanya beda kepemilikan karena soalnya tanahnya Sertifikat. Kalau sertifikat itukan peralihannya tidak melibatkan kita,”ucapnya.
Lalu Yusuf Selaku Kasubag pihak UPT Pengawasan Bangunan l Wilayah Cibinong saat dikonfirmasi terkait salah satu pembangunan yang diduga belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di lokasi di Kecamatan Citeureup menjawab akan segera di cek langsung ke lokasinya.
“Iya, yang ini saya terusin ke pengawas citeureup. Sumuhun kin ku abdi dicek dulu ya…supaya lebih jelas ketika nanti statemennya berdasarkan hasil lapangan,” Ucapnya. (Rian/ind)