web analytics

Diduga PT. KNBP Dumping Limbah B3 Di Lahan Warga

Bekasi – Menanggapi Pemberitaan swaranasionalpos.com terkait berita berjudul “Diduga PT. KNBP Dumping Limbah B3 Di Lahan Warga” ketika masalah ini diminta tanggapannya melalui Whatsapp Agung mengatakan “Masih proses penyelidikan pak,karena itu oknum itu karyawan saya pak”, ucapnya kepada SNP. (22/5)

Sebagaimana kita ketahui beberapa pekan silam Kp. Binong Rt 01/03 Desa Jatireja Kec. Cikarang Timur Kab. Bekasi, heboh dengan kedatangan Polres Bekasi, untuk memasang police line karena adanya dugaan lahan warga yang di urug menggunakan Limbah B3. Menurut informasi yang di dapat di lapangan Limbah B3 tersebut berasal dari PT. KNBP.

Pemerhati Lingkungan Hidup dengan julukan ider alam, Ukri  mengatakan, kita sedang menginvestigasi lahan-lahan warga yang diduga dijadikan dumping limbah oleh PT. KNBP juga perusahaan penghasil Limbah B3 ucapnya kepada SNP. Ketika diminta tanggapannya terkait Limbah B3 yang dijadikan bahan urugan di Bekasi.

Jangan memperkaya diri sendiri, dengan mengorbankan lingkungan hidup, dengan membuang Limbah B3 tanpa melalui prosedur dan sesuai dengan perundang-undang yang berlaku yang mengacu kepada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup

Sesuai informasi yang didapat SNP, lokasi dumping Limbah B3 yang ada di Jatireja di kontrak melalui RO, dimana yang mengontrak itu bernama Dar kepada Kr. “saya tidak tau kalau itu Limbah B3” ucap Karto kepada SNP ketika di konfirmasi. Kenapa lokasinya di urug menggunakan Limbah B3. (4/5)

Menurut informasi yang layak dipercaya, Damargi CS sudah sering berurusan dengan aparat penegak hukum dalam permasalahan Limbah BB, tetapi aneh tidak satupun kasus naik sampai ke pengadilan ucap anggota masyarakat yang minta jadi dirinya dirahasiakan. Apakah dalam hal ini Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Bekasi tutup mata atau tidak mengetahui sepak terjang oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan “dumping” Limbah di lahan warga?? Tanya anggota masyarakat tersebut kepada SNP.

Terkait masalah dugaan Dumping Limbah B3 di Jatireja, Ketua LSM PEMDIKAR (Peduli Masalah Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat) Bekasi, TB. Simbolon, mengatakan kita siap melaporkan PT. KNBP ke Dirjen Gakum Kementrian LH&K jika datanya sudah lengkap ucapnya kepada SNP, ketika diminta tanggapannya. (5/5)

Sebagai mana kita ketahui menurut UU RI. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 Berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Dan Pasal 104 berbunyi : Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)

Lingkungan Hidup yang kita wariskan kepada anak cucu hendaknya kita jaga, jangan karena kepentingan pribadi kita korbankan Lingkungan Hidup dengan menebar penyakit melalui Limbah B3 yang memiliki efek di kemudian hari. (Red)

%d