web analytics

Diduga Tabung APAR di Gedung DPRD Sudah di Isi Ulang Oleh Damkar

Tabung APAR (Alat Pemadam Api Ringan/ Fire Extinguisher) harus dilakukan isi ulang, tujuan isi ulang adalah antisipasi mencegah kebakaran, dan tiap APAR memiliki kadaluarsa baik yang berjenis bahan powder,CO2, Foam Liquid maupun clean Agent.

Berdasarkan pengamatan media ini “beberapa waktu lalu APAR di gedung DPRD Kota Depok disimpan dilantai dasar.”

Ketika di konfirmasi dengan Kabag Umum H.Dadang Supriatna di ruang kerjanya, Senin (19/10/20) mengatakan sudah saya lakukan teguran, kenapa ditaruh dilantai dasar, sebetulnya tabung tersebut mau diisi ulang, artinya petugas kita lupa memberitahukan ke Damkar, Dan semua diturunkan adalah untuk dilakukan pengisian oleh Damkar, pungkasnya

Setelah diisi tabung APAR sudah langsung dipasang lagi ditempat semula.

Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Pendidikan Indonesia ketika diminta komentarnya mengatakan pengisian ulang harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari masa expired, sebab masa expired tabung pemdam kebakaran menentukan, apakah berfungsi atau gagal dalam memadamkan api awal yang kecil sehingga tidak menimbulkan resiko kebakaran yang membesar. Harus dilakukan pengecekan tanggal isi ulang tabung pemadam karena APAR ni kadaluarsa dapat menggumpal dan tidak dapat berfungsi saat pemakaian pemadam kebakaran, ungkapnya. (Darles)

%d