web analytics

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Telah Mengumumkan Penyebab Tercemarnya Sungai Cibodas

BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, telah mengumumkan penyebab tercemarnya sungai Cibodas yang mana diketahui sebelumnya bahwa aliran air sungai Cibodas Kecamatan Jonggol berubah warna yang awalnya bening berubah menjadi hitam pekat dan bau.

Disepanjang sungai Cibodas ada beberapa Perusahaan yang sempat dicurigai oleh warga telah membuang limbah B3 dialiran sungai tersebut diantaranya ada beberapa pabrik tahu dan PT Bellfoods yang terletak di Perum Citra Indah Kav PA 1& 2 jalan Raya Jonggol Km 32,3 Desa Sukamaju Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Hadir dalam acara tersebut Riri Lubis Kasi Pengaduan Dinas Lingkungan Hidup dan jajaran, Kepala unit Satpol PP kecamatan Jonggol Dadang Bustomi Yasid, Pengusaha Tahu, Perwakilan PT Belfoods Indonesia, Ormas PP dan LSM Penjara.

Diketahui bahwa hasil uji lab bahwa baku mutu air yang mengaliri sungai Cibodas sangat berbahaya bagi ekosistem hal itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya pengolahan limbah perusahaan dan pabrik tahu yang tidak sesuai aturan sehingga mencemari lingkungan namun perusahaan dan pabrik tahu tidak diberikan sanksi baik oleh Satpol PP maupun pihak DLH.

Dalam hal ini Ketua LSM Penjara DPC Bogor Raya Romi Sikumbang yang hadir pada kesempatan tersebut sempat Walkout karena kecewa atas lemahnya penegakan hukum oleh Satpol PP Kabupaten Bogor maupun DLH kabupaten Bogor yang mana DLH hanya menerapkan sanksi adminitrastif, sementara Satpol PP seolah tak berdaya tak memberikan sanksi apapun.

“Kami kecewa, Satpol PP dan DLH cuma berikan sanksi administratif kepada PT Bellfoods Indonesia dan juga pengusaha tahu yang jelas telah dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum membuang limbah ke kekali Cibodas sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan,” ujarnya Jumat (6/10).

Romi menilai dinas lingkungan hidup, Satpol PP atau pun Aparat Penegak Hukum harus bisa tegak lurus terhadap para pelaku pencemaran lingkungan hidup jangan lemah dan seolah tak berdaya,

“DLH, Satpol PP dan APH sepatutnya tegak lurus menyikapi pencemaran lingkungan, jangan lemah dan agar kabupaten bogor dapat melihat bahwa ada contoh penegakan hukum terhadap para pelaku dan perusahaan yag melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan,

Menurutnya di kabupaten Bogor banyak terjadi pencemaran lingkungan, seharusnya ada punnish dan reward terhadap para pelaku usaha agar perbaikan kedepan bisa lebih maksimal.

“Maraknya pencemaran lingkungan dikabupaten Bogor sepatutnya ada tindakan tegas berupa sanksi pidana kepada para perusahaan dan pelaku usaha jika terbukti telah mencemari lingkungan namun sangat disayangkan DLH Kabupaten Bogor seolah tak berdaya”, tegasnya.

Romi yang merupakan Aktivis sosial juga mendorong Satgas DLH yang ada dikecamatan agar aktif bekerja, Aktif dalam mendeteksi pencemaran lingkungan secara dini guna terciptanya kelestarian lingkungan, jika tak mampu bekerja dengan baik sebaiknya dibubar saja, cuma pemborosan anggaran saja.

“Satgas DLH Kecamatan sepatutnya bisa bekerja dengan baik mendeteksi pencemaran lingkungan secara dini agar tak terjadi pencemaran lingkungan faktanya Satgas DLH kecamatan Jonggol tidak aktif sebaiknya dibubarkan saja, karena percuma hanya perborosan anggaran, kejadian pencemaran Sungai Cibodas oleh PT Belfoods dan pabrik tahu adalah bukti dari buruknya pengawasan Satgas DLH,”tuturnya.

Kejadian ini sepatutnya jadi bahan koreksi buruknya kinerja DLH Kabupaten Bogor dan Satpol PP sudah jelas terjadi Pencemaran sungai Cibodas dan merusak Ekosistem tapi sanksi hanya adminitrastif.

“Ini harus menjadi koreksi bersama terhadap kinerja Pemkab Bogor, masyarakat selau jadi korban akibat lemah pengawasan DLH mau pun Penegak Perda”, tutupnya.

Untuk diketahui bahwa Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah (Indri/Warno)