web analytics

Dipicu Rasa Api Cemburu, Pria Bacok Istri Sirih Hingga Luka Parah

Pasuruan – Pria bernama Samporno (46) Warga Dusun Krajan RT.06/02 Desa. Semut Kec. Purwodadi Kab. Pasuruan Tega membacok Istri Sirih berinisial C (33) lantaran di bakar api cemburu.

Kejadian itu 2019 silam dan tersangka baru diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukorejo, pelaku berhasil diringkus saat membetulkan di namo starter mobil dibengkel dinamo tepatnya di Dusun. Polorejo Kel. Purwosari Kec. Purwosari Kab. Pasuruan, Kamis (7/1/2021) Sekitar 11:30 Wib.

Kapolsek Sukorejo AKP. A. Sukiyanto SH saat di Konfirmasi oleh Wartawan ini membenarkan telah menangkap Pelaku dalam kasus Penganiayaan Berat yang terjadi 2019 Silam, berdasarkan Laporan Polisi LP/01/ I / 2019/JATIM/RES-PAS/SEK-SUKOREJO, tanggal 12 Januari 2019, Pelaku berhasil di Ringkus.

“Awalnya Pelaku dibakar Api Cemburu terhadap Korban berinisial C (33) warga Dusun, Pandansari RT.02/02 Desa Pandansari Kec. Kertosono Kab. Nganjuk dan Korban Tinggal atau berdomisili di Dusun Genitri RT.06/03 Desa Gunting, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan”. Kata Suki Sapaan Akrab Kapolsek Sukorejo

Pelaku saat itu, Lanjutnya datang kerumah Korban di Dusun Genitri Desa Gunting Kec. Sukorejo melalui Pintu depan dan mengetuk pintu kamar, terdengar suara Pelaku, Korban keluar dari Kamar menuju ke ruangan Tamu, di ruang tamulah percekcokan terjadi kemudian Pelaku membacok Korban dengan menggunakan sabit, Pukulan Pertama mengenai pelipis sebelah kiri, kemudian membacok lagi mengenai dibagian punggung sebelah kanan, selanjutnya membacok lagi mengenai bagian leher belakang. Pelaku keluar rumah dan melarikan diri. Cetus SukiDari Proses Penyelidikan Kini Polisi mengamankan Barang Bukti 1 buah senjata tajam jenis sabit, Hasil Visum Et Repetum, 1 buah jaket warna biru putih, 1 buah celana kain warna coklat, 1 buah sarung warna merah bermotif kotak (yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan Penganiayaan berat).

Akibat Perbuatan Pelaku, Kini Pelaku harus Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya dibalik Jeruji dinginnya Polsek Sukorejo dan disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan Ancaman Maksimal Lima Tahun Hukuman Penjara. (Taufik)

%d bloggers like this: