Karawang – Kedatangan rekan-rekan se-profesi sebagai sesama jurnalis di wilayah Kabupaten Bekasi maupun dari pusat Ibu Kota, DKI Jakarta, diharapkan bisa turut serta mengawal sekaligus memastikan proses penegakan hukum di tingkat Polda Jabar bahkan di tingkat Mabes Polri atas surat laporan tentang perbuatan atau tindakan penculikan dan juga penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Sesuai harapan publik, proses penegakan hukum oleh petugas kepolisian atas perbuatan tidak terpuji yang telah dilakukan seorang pejabat ASN pada ke dua nama wartawan di wilayah Kabupaten Karawang, Junot dan Zaenal Musthopa, sejauh ini telah ditindakanjuti berdasarkan pada laporan korban kendati masih perlu untuk dikhawatirkan dan juga diingatkan apabila dalam perkembangannya terasa tidak adil atau tidak sepadan dengan ancaman hukuman bagi terlapor tindakan penculikan dan penganiayaan yang seperti direncanakan secara bersama-sama.
Oleh karena itu, rasa solidaritas yang telah diperlihatkan oleh seluruh peserta aksi demonstrasi sebagai sesama jurnalis dari wilayah Kabupaten Bekasi hingga pusat Ibu Kota, DKI Jakarta, yang cenderung lebih terdorong oleh rasa kemanusiaan untuk mendukung laporan terkait pemaksaan mengkonsumsi air seni pada dua wartawan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diharapkan sekaligus merekomendasikan sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) selain turut serta bersama-sama mengawasi perkembangan proses hukum di ranah petugas kepolisian RI, terutama pada nama figur Doni Ardon selaku figur wartawan senior yang diakui banyak kalangan sudah tidak asing bagi aktifis di kota Karawang bersama rombongan.
Terpisah, Maryadi S.H LawFirm & Konsultan sebagai kuasa hukum salah satu pelapor korban tindakan penculikan dan penganiayaan berencana oleh pejabat ASN di Pemkab Karawang merasa percaya aksi demo solidaritas yang telah berlangsung hingga di hari ke tiga melibatkan lebih kurang seribu jurnalis dari Karawang dan se Jabotabek menuju ke lingkungan Pemkab Karawang bakal berpengaruh positif terhadap perkembangan proses hukum yang sudah ditangani cepat oleh petugas Kepolisian RI di Polres Karawang,
“Kita tetap berpandangan positif saja dulu pada proses hukum yang sedang berjalan ditangan petugas Kepolisian Polres Karawang dan Polda Jabar. Harapan kami akan segera ada status tersangka yang bakal ditetapkan dan diumumkan atas laporan klien kami,”jelas Pengacara senior, Maryadi, S.H.(ist)