Bandung SNP – DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (1/11/2024). Rapat ini menjadi perhatian publik karena membahas dua agenda penting, yakni pengumuman Penggantian Calon Pimpinan DPRD Kota Bandung Masa Jabatan 2024–2029 dari PDI Perjuangan dan penyampaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I, Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua II, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., serta dihadiri para anggota DPRD Kota Bandung.
Sebelumnya, pada rapat paripurna tanggal 24 September 2024, telah ditetapkan calon pimpinan DPRD dari PDI Perjuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan tersebut didasarkan pada surat DPC PDI Perjuangan Kota Bandung Nomor 1193/IN/DPC/04-10/IX/2024 dan surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6707/IN/DPP/IX/2024 yang mengesahkan penunjukan pimpinan DPRD Kota Bandung.
Selanjutnya, sesuai Pasal 165 ayat (4) undang-undang yang sama, pimpinan DPRD kabupaten/kota akan diresmikan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat.
“Oleh karena itu, kami akan menyampaikan surat dan seluruh kelengkapan persyaratan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut,” ujar pimpinan rapat.
Selain agenda tersebut, rapat juga diisi dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Bandung terkait lima Raperda usulan eksekutif dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024, serta satu Raperda usulan prakarsa DPRD.
Adapun keenam Raperda yang dibahas meliputi:
- Raperda tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
- Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015–2035.
- Raperda Prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa keenam Raperda tersebut akan segera masuk dalam agenda pembahasan Dewan. “Kami meminta seluruh fraksi untuk mengkaji materi Raperda usulan Wali Kota sebagai bahan pandangan umum, dan kepada pihak eksekutif untuk menelaah Raperda prakarsa DPRD sebagai bahan pendapat Wali Kota,” ujarnya.
Penyampaian pandangan umum fraksi dan pendapat Wali Kota dijadwalkan pada Rapat Paripurna, Rabu (6/11/2024). Pada hari yang sama, akan digelar pula rapat lanjutan berupa jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi serta tanggapan DPRD terhadap pendapat Wali Kota.
Sebagai tindak lanjut, DPRD juga akan membentuk empat panitia khusus (Pansus 2, 3, 4, dan 5) untuk membahas secara detail enam Raperda tersebut sesuai kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). (Abet)