Bogor – Kasus dugaan kekerasan, persekusi bahkan disinyalir terjadi pelecehan verbal yang dialami salah satu mahasiswi baru (maba) Universitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor terus bergulir.
Pada Kamis (28/9) malam, Triyogo Waluyo SH., dan Subadria Nuka SH., sebagai kuasa hukum, beserta korban inisial AR mendatangi Polresta Bogor untuk memonitor perkembangan penyelidikan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami kliennya.
“Kami mendapat kabar baik dari rekan penyidik Polresta Bogor Kota, bahwa akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait saat kegiatan PPBN dan PPKMB di Universitas Pakuan. Pemanggilannya minggu depan, hari Selasa,” kata Triyogo Waluyo, Jumat (29/9).
Pihaknya berharap Walikota Bogor, DPRD, Komisi 3 dan 10, DPR RI serta Kemendikbud untuk bersikap dan menentukan sanksi tegas terhadap pihak kampus apabila terbukti lalai dalam pengawasan terhadap mahasiswa/i di lingkungan kampus Universitas Pakuan.
“Harapan kami Walikota Bogor, DPRD Komisi 3 Kota Bogor memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Kami juga minta kepada Kemendikbud agar memberikan sanksi tegas terhadap pihak kampus atas peristiwa ini,” tuturnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Universitas Pakuan, namun di beberapa universitas lain juga pernah terjadi bahkan sampai korbannya meninggal.
“Oleh karenanya kami tidak ingin hal serupa terjadi kembali di lingkungan di mana seharusnya mahasiswa/i menempuh pendidikan dengan tenang dan nyaman,” katanya.
“Kejadian seperti ini sering terjadi bukan hanya di Unpak, kami tidak ingin terjadi kembali di kampus mana pun,” tegasnya.
Triyogo mengatakan, fakta menariknya adalah, kasus ini terkesan sudah direncanakan para terduga pelaku sejak awal kegiatan berlangsung, dan di antara para terduga pelaku ada yang berlatar belakang sebagai selebgram dan ada juga yang masih menjalani masa hukuman dari komisi etik kampus, karena diduga pernah mengambil helm salah satu pimpinan kampus Universitas Pakuan.
“Menariknya pelaku diduga telah merencanakan untuk melakukan aksi yang tidak dibenarkan secara hukum, bahkan terduga pelaku ternyata sedang menjalankan sanksi kode etik dari kampus karena kasus yang tidak terpuji, tapi malah berbuat ulah lagi,” tukasnya. (Indri)