
Tasikmalaya – Setelah seorang saksi atasnama Otip Aopyan Latip warga Jl.Tangsi Manonjaya diperiksa Unit Tipikor Polres Mangunreja berdasarkan surat permintaan keterangan 3 Maret 2022 yang ditandatangani Kasat Serse Dian Purnomo SIK MH maka dilakukan BAP Sabtu 5 Maret 2022 pukul 10 sampai selesai.

Menurut diunit Reskrim dengan penyidik IPda Agus Kasdili, Aipda Taufik SH. Asep cahyana SH. Dalam panggilan polisi mencantumkan “Penyelidikan tentang Penyalahgunaan Wewenang Program Dana Desa tahap 3 tahun 2019 di Kec.Karangnunggal Kab.Tasikmalaya. Menurut Kuasa Hukum Adv.Dani Safari Effendi SH saat mendampingi Saksi menyampaikan:
“Memang ada Pemeriksaan sekitar 4jam dengan kurang lebih 15 pertanyaan seputar penggunaan, dan aliran dana baik langsung maupun menggunakan transfer bank” lewat telepon seluler.
Dani melanjutkan “saat ditanya penyidik kliennya merupakan pemodal dan memberikan uang Material HOK sebesar Rp.177.659.000, semen Rp.52.224.000, HOK pekerja Rp.91.000.000.”
lanjut Advokat kondang Total proyek sekitar Rp 415 Juta, bahkan ada beberapa aliran uang yang dikelurkan oleh saksi melalui transfer kepada AM Rp. 20 Juta diserahkan ke Mar Pjs. Kades Sarimukti 16-18 Oktober 2019, lalu Transfer 20 Juta, tanggal 29 November 15 Juta mencapai Rp. 64.580.000 “beber Advokat yang disering beraidang diberbagai daerah.
Dani melanjutkan yang mengerikan ada kesepakatan antara AD, Tat, Pjs. Mar disaksikan BPD Dad TPK, Kadus Kiaralawang Rp. 230 Juta namun yang diterima oleh pedang/pemodal ini hanya Rp.156.000.000″. Saat mendampingi kliennya.
Pas cair uang dana desa diberian oleh Pjs. Mar Rp 20 Juta dan Ed.B Kades terpilih Rp. 136 Juta”. Akhirnya kuasa Hukum H Otif Latif yakni Dani Safari Effendi Partners mengirim surat kepada Bupati H Ade Sugianto dan Kepala Inspektorat Kabupaten tasikmalaya untuk segera mengaudit kerugian negara bila memang uang negara Rp. 415 Juta Dana Desa yang untuk membangun hanya Rp. 156 Juta maka kemabakan sisa anggarannya?” Perkara saat ini ditangani oleh unit tipikor Polres Kab.Tasikmalaya.