Madura – Tergabung komunitas nelayan oncor KNO desa sapeken jawa timur kepihak kapal porsen luar daerah bermula pembelokiran jalur transportasi taksi ke desa sapeken dari pihak KNO bentuk protes tentu saja ketergangguan aktivitas warga, forpimka kecamatan dipimpin H.jailani selaku Plt camat serta perwakilan nelayan KNO elemen masyarakat di desa pagerungan kecil november 2020.
Izin kapal porsen kalimantan selatan telah diterbitkan oleh DKP provinsi jawa timur bentuk kerja sama dihentikan akibat protes KNO mengirimkan somasi ke pihak DKP jawa timur, setelah disepakati forpimka meminta dukumen kapal porsen dan kapal penampung ikan guna pemeriksaan kelengkapan izin kapal dihentikan serta dipulangkan keputusan DKP jawa timur, keterangan kepala desa pagerungan kecil di forum acara bersama forpimka serta elemen masyarakat.
“setelah kami lakukan mediasi baik dari penggawa kapal porsen yg ada tidak ada penyelesaian, sampai terakhir terbitnya surat pencabutan ijin andon dari provinsi jawa timur diterima dinas perikanan kabupaten sumenep hingga kepemerintah desa, awal mulanya dalam bentuk ijin diperbolehkan maka pada saat dicabut kami punya penilaian bahwa surat telah diterbitkan sudah tidak berlaku artinya tidak bisa lagi beroperasi maka sebab itu adanya persoalan ini diserahkan kepihak forpimka kecamatan sapeken”, katanya.
kemudian dilanjutkan H,jailani Plt camat kecamatan sapeken “alhamdulillah selaku pimpinan forpimka benar benar melakukan Exsen masalahnya saat ini, sedang krusial pertama pencabutan surat ijin penangkapan ikan terdapat tugas dari provinsi maupun kabupaten untuk dapatnya segera meng eksekusi kapal porsen yg telah ijinya dicabut semua kapal porsen andon dan kapal penampung agar tidak terdampak ke ekonomi global, terbukti tempo hari dampaknya keperahu taksi dimana merupakan penghubung desa desa sekecamatan” jelasnya. (SB))