Bekasi – Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, telah menagih janji Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja terkait besaran nominal gaji honor Pendidik dan Tenanga Kependidikan (GTK) Non ASN sebesar Rp. 2,8 juta/bulan.
Janji Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, SH tersebut pernah dilontarkan oleh dirinya pada saat pertemuan dengan Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) pada hari Jumat 17 Juli 2020 lalu, dan pada pertemuan kedua dengan perwakilan Pengurus Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) pada Selasa 21 Juli 2020 yang lalu,” kata Andi Heryana.
Andi Heryana selaku Ketua FPHI Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa dirinya bersama para Guru Honore melanjutkan janji Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja dan kami sudah sewajarnya memita, karena sebagai Pemimpin dan Seorang Kepala Daerah tentunya yang didengar dan dijadikan acuan oleh semua Dinas/SKPD adalah perintah atau ucapan Bupati,” jelas Andi Heryana.
“Sehingga yang dijanjikan Bupati Bekasi H.Eka Supria Atmaja, kepada kami selaku Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non ASN, terkait honor sebesar 2,8 juta / bulan itu sudah seharusnya direalisasikan dengan memerintahkan Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan Bappeda dan Bagian Keuangan,” paparAndi Heryana.
Ketua FPHI Kabupaten Bekasi Andi Heryana,” memaparkan, Faktanya data yang didapat oleh FPHI, terkait Anggaran Jastek (gaji honorer) pada APBD 2020 sekitar 201 Milyar, sehingga honor kami 1,8 juta / bulan, kami baca dalam KUA PPAS Tahun 2021 Anggaran terebut menjadi sekitar 245 Milyar dan terdapat kenaikan sekitar 40 Mikyar, jika dibaca di buku KUA PPAS 2021dan sudah di tetapkan pada sidang Paripurna dalam Pengesahan Anggaran APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2021, apabila penerima honor berjumlah 9.333 orang, maka tiap bulan honor menerima menjadi sekitar Rp.2.187.000,-/ bulan,” ungkap Andi.
Andi menegaskan, memang terdapat kenaikan dari tahun 2020 yang lalu besarnya 1,8 juta / bulan, artinya kenaikan hanya 300 ribu, namun jumlah besaran itu belum sesuai dengan janji Bupati Bekasi kepada kami, dimana beliau telah menjanjikan kepada kami kalau honor di Tahun 2021 akan menjadi 2,8 juta/bulan, maka janji Bupati itu artinya naik 1 juta/bulan, sehingga honor kami faktanya hanya naik sebesar 300 ribu/bulan,” tandas Andi.
“Maka kenaikan 300 ribu/bulan itu adalah murni perjuangan FPHI dengan 2 x aksi FPHI di Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena hitungan kami yang tertuang dalam Anggaran 2021 baru naik sekitar 300 ribuan /bulan, artinya Bupati Bekasiingkar janji, tidak sesuai pembicaraan dan janji Bupati sendiri kepada kami,” tegas Andi.
“Tuntutan kami honor sebesar UMK, namun Bupati Bekasi janjikan 2,8 juta/bulan untuk di tahun 2021, untuk sementara kami bisa terima 2,8 juta /bulan, mengingat APBD juga harus fokus kepada penanganan Covid-19 dan kegiatan pemulihan ekonomi.Adanya FPHI aksi ke KPK RI pada hari ini Senin, (11/1)
Sebanyak 100 orang dari perwakilan FPHI di terima oleh pihak KPK RI, karena ke kecewaan FPHI kepada Bupati Bekasi yang mendasar, sebab kami menduga adanya penyimpangan Anggaran dengan di bangunya WC di 488 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bekasi yang tersebar di 23 Kecamatan dengan nilai anggarannya sangat tidak rasional, dan kami tidak akan berhenti berjuang sampai SK Bupati di berikan kepada kami sebagai tenanga honor daerah dan gaji flat Rp, 3 juta tiap bulan, tanpa ada syarat, sampai 2 tahun kedepan yaitu tahun 2023,” ungkap Andi Heryana dengan tegas. (Jul)