web analytics

Galian C Tak Berizin, Marak di Desa Sukasirna

Bogor – Walaupun pemerintah provinsi Jawa Barat dan kabupaten Bogor, melarang kegiatan galian c, baik itu galian tanah, maupun sirtu ( pasir dan batu) , secara ilegal namun tetap saja, para pengusaha kegiatan tersebut, terus beroperasi, seperti didesa Sukasirna kecamatan jonggol Kabupaten Bogor, terdapat dua titik lokasi, yaitu galian tanah merah di kampung bojong korod dan galian sirtu dikampung jatinunggal yang nempel dengan Bendung kali Cipamingkis, Bila melihat dari segi lingkungan hidup keberadaan kedua galian tersebut jelas sudah merusak lingkungan, yang awalnya berupa kebun yang hijau dan teduh kini menjadi gundul panas, begitu juga pesawahan yang diambil batunya, itu pesawahan menjadi rusak tidak bisa ditanami padi lagi.

Selain merusak lingkungan yang berpotensi terjadinya longsor, keberadaan galian tersebut , juga mengotori jalan raya, begitu juga jalan irigasi kali cipamingkis yang lintasi Truk- truk pembawa sirtu, itu menyebabkan jalanan jadi berlubang dan digenangi air, hingga mengganggu kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan,
Saat dikonfirmasi kepala seksi trantib Kecamatan Jonggol.

Abfurrahman beberapa waktu yang lalu dkantor nya, dia mengatakan pihaknya sudah menegur pihak pengusaha galian untuk menghentikan kegiatannya dan telah juga telah melaporkan nya ke sampel pp Kabupaten Bogor, katanya,

Sementara itu dari pihak forum otoritas jati luhur, POJ, terkait Truk- truk pembawa sirtu yang melintasi di jalan irigasi cipamingkis, kepala seksi pengamat sungai, POJ, wilayah jonggol dan cibarusah Anam saat ditemui mengatakan dirinya tidak pernah memberikan ijin kepada pihak pengusaha galian, itu hanya sebatas koordinasi saja, ungkapnya namun tidak dijelaskan koordinasi seperti apa yang maksud. (ind)

%d bloggers like this: