Subang, Satpoldam Kabupaten Subang menerbitkan Surat No.Kp.03.01/150/Tribumtranmas/2021 terkait penghentian kegiatan dan aktifitas di tanah yang berbatasan dengan perusahaan milik H.Fitriadi dan PT. Bumia Usaha Maju yang diklaim sebagai tanah milik aset Desa Banggalamulya tepatnya berada diblok Selawi.
Kasi Dalops Satpoldam Kabupaten Subang, Surya Sunjaya,SE,MM. kepada swaranasionalpos, Kamis (24/06) mengatakan, sesuai dengan Surat Perintah No.Kp.03.01/150/Tribumtranmas/2021, terkait penghentian kegiatan dan aktifitas ditanah yang berbatasan dengan perusahaan milik H.Fitriadi dan PT. Bumi Usaha Maju yang diklaim sebagai tanah milik aset Desa Banggalamulya tepatnya berada diblok selawi, ujar Kasi Dalops.
Kasi Dalops menambahkan, “Kami tidak menghalangi tanah tersebut untuk dikerjasamakan, tetapi supaya ditempuh dulu prosedur-prosedur yang telah ditentukan oleh Dispemdes, DLH dan yang menyangkut masalah perijinan”, tegasnya.
Lanjut kata, Kasi Dalops Satpoldam Kabupaten Subang “Seandainya ada pihak-pihak yang berkeberatan, silahkan bisa datang langsung ke Kantor Satpoldam dengan membawa bukti-bukti yang otentik atau dokumen yang berkaitan dengan kejelasan adapun status tanah tersebut”, jelas Surya Sunjaya.
Sementara, Sandi yang mewakili perusahaan H. Ftriadi menjelaskan, “Intinya jika ini diberhentikan dan masalahnya tidak beres, kami pihak perusahaan akan menuntut ganti rugi kepihak Pemdes Banggalamulya,” tegas Sandi. (Sun/Mul)