web analytics

Gedung Pembangunan SDN Bojong Kulur Gunung Putri Diduga Tidak Sesuai RAB

Bogor – Banyak pengaduan beberapa LSM dan Wartawan Tetang adanya dugaan indikasi penyelewengan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) gedung sekolah dasar SDN Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor nyaris tak mendapat perhatian dari pihak (APH) atau penegak hukum.

Hal dugaan banyaknya laporan akibatya masyarakat menilai Disdik kabupaten bogor di tuding bekerja sama dengan para pemborong Mafia proyek Seperti salah contoh yang terjadi di lapangan saat pemasangan (Baja ringan) di gedung SDN Bojong Kulur tersebut dan diduga tak sesuai spek, bahkan tak mendapat pengawasan dari pihak Sapras kabupaten bogor bahkan mandor atau pelaksana dilokasi akibat bangunan tampak di bangun asal jadi.

Menanggapi hal itu, Caleq Perindo dapil II yang juga Ketua Jurnalis Bogor timur. menjelaskan.

“Sudah jelas secara Hukum pelanggarnya tapi, kenapa melihat para oknum bos proyek CV Bumi Putra Persada tidak di panggil “Saya menyangkam saja jika pelanggaran tidak di anggap ancaman Stigma hukum, setidaknya Dinas Sapras kabupaten melalukan (Hold) kegiatan proyek tersebut karna di anggap bermasalah sebab berpotensi kepada penyalahgunaan tanggugjawab “Ujar Leo kepada Wartawan.

Leo juga meminta ketegasan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas kejahatan tindak pidana Korupsi sebab dugaan sudah jelas tampak dan semestinya mendapat perhatian khusus dari lembaga berwenang.” Kata leo.

Mengingat ada pelanggaran (SOP) karena itu Jika, ada dugaan korupsi belanja material kita bisa melihat ada dugaan pelanggaran  UU No.31/ Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi hal ini diatagorikan penyelewengan Indikasi merugikan Negara sehingga secara proses hukum kuat.di buatkan menjadi tersangka “jika di temukan Indikasi pelanggaran hukum secara tindak PIDANA.” Jelas Caleq Perindo.

Oleh karna pihak Insfektorat fungsinya dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembanguna SDN Bojong kulur yang di kerjakan CV. Bumi Putra Persada, terkait adanya dugaan Tindak Pidana

Leo meminta agar hall ini tidak terulang kembali oknum atau bos kontraktor CV. Bumi Putra Perdana di berikan sanksi tegas karena di anggap lalai dalam pekerjaan. Ia juga menambahkan akibatnya mudahnya, memperoleh lelang proyek sehinga terjadilah Indikasi Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karna itu “Saya akan Pihak pengekah seperti Kejari, Polri serta Dinas, Insfektorat, tujuanya selain melaporkan hal tersebut juga meminta di lakukan evaluasi karena pembangunan gedung SDN Bojong kulur. Saya nilai bermasalah  menyusul, banyaknya pengaduan masyarakat dan para Wartawan serta LSM karna di duga dibangun asal jadi.” Tegas Leo menjawab pertanyaan wartawan Media ini lewat Via Whastupp.

Jika di temukan adanya indikasi korupsi tentunya pihak Kejari turun ke lokasi sebab di duga tak sesuai (RAB) Nilai borongan Rp. 802.557.300,-  dan memanggil Bos CV. Bumi Putra Persada.” mengingat mudahnya oknum yang bersangkutan memperoleh kerjaan lelang dan menyalahi aturan (SOP) sesuai PEPRES No.16/Tahun. 2018 “Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan ” Pungkasnya. (ind)