Jakarta – Dalam Peresmian ESG, di Movenpick, Jimbaran Bali, Sabtu, 12 November 2022. Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani menyampaikan Infrastruktur tidak seharusnya memperburuk lingkungan baik berupa perubahan iklim atau bahkan perusakan berupa lingkungan hidup, keanekaragaman hayati dan sebagainya. Penghancuran lingkungan hidup tidak bisa dibenarkan meskipun atas nama infrastruktur.
Manfaat infrastruktur memang membawa dampak yang positif, seperti: 1. Mempercepat waktu tempuh, 2. Memperlancar waktu tempuh, 3. Naiknya harga tanah di sekitar pembangunan infrastruktur, 4. Adanya pertumbuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Akan tetapi dengan membawa dampak positif, pembagunan infrastruktur juga membawa dampak negatif, yaitu:
- Berkurangnya lahan produktif pertanian;
- Berkurangnya luasan lahan hijau;
- Rusaknya lingkungan hidup disekitar pembangunan infrastruktur.
Infrastruktur sangat singnifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, pendapatan rakyat serta manfaat sosial ekonominya.
Infrastruktur tidak hanya terbatas pada sudut pandang ekonomi melainkan juga pertahanan dan keberlanjutan pemerintah. Secara umum infrastruktur meliputi jalan, jembatan, air dan sistem pembuangan, bandar udara, pelabuhan, bangunan umun, sekolah, fasilitas kesehatan, rekreasi, pembangkit listrik, keamanan, kebakaran, tempat pembuangan sampah, telekomunikasi.
Dan infrastruktur secara keseluruhan dapat disimpulkan sebagai fasilitas-fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pelayan publik untuk menunjang dan mendorong aktivitas ekonomi maupun sosial masyarakat.
Infrastruktur jalan tol termasuk infrastruktur yang memerlukan pengelolaan yang baik sebagai Aset Negara yang dioperasikan oleh Operator Jalan Tol dalam bentuk konsensi Operasional. Infrastruktur harus dikelola dengan baik agar tetap bisa berfungsi dengan baik, secara ekonomi, efisien, efektif dan seleras dengan prinsip GREEN.
Oleh karena itu, salah satu kewajiban manajemen jalan tol adalah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk memperoleh izin lingkungan baik untuk jalan tol yang masih taraf perencanaan maupun jalan tol yang sudah lama beroperasi tapi belum mempunyai dokumen lingkungan. Apabila jalan tol yang direncanakan atau yang sudah beroperasi tidak memiliki izin lingkungan maka manajemen dikenakan sangsi pidana.
Begitu juga untuk semua rencana usaha dan/atau kegiatan di bidang PU. Infrastruktur dan fasilitasnya seperti bandara, pelabuhan laut, jalan kereta api, bendungan, jembatan, sistem drainase, sistem penyediaan air bersih, reklamasi pulau dan pantai, tempat pengelolaan akhir sampah, dan lainnya yang ada dalam daftar di lampiran Permen LH 5/2012.
Jadi dengan selarasnya infrastruktur dan kebijakan pemerintah dapat menekan dampak kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.
Hal ini dapat dilakukan pemerintah demi generasi penerus anak bangsa Indonesia dan anak cucu kita di masa yang akan datang.
Dan generasi penerus akan membawa bangsa ini lebih baik dalam keberlangsungan hidup dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. (William Manullang)