web analytics

Jalan Masuk Disoal Nirvana Valley, Kuasa Hukum Villa Khayangan Siap Tempuh Jalur Hukum

Bogor Snp- Bergulirnya persoalan jalan masuk yang diperbaiki oleh pemilik Wisata Villa Khayangan dengan pemilik Villa Nirvana Valley yang berlokasi di Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sampai saat ini belum menemui titik terang.

Pasalnya, akses jalan masuk yang sudah di PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara pihak Perhutani dengan Wisata Villa Khayangan tersebut dinilai menutup akses pintu masuk Villa Nirvana Valley.

Padahal, Nirvana Valley sudah memilik akses pintu masuk tersendiri walaupun tidak melalui jalan yang saat ini dipeebaiki oleh Wisata Villa Khayangan. Selain itu, PKS yang dibuat oleh pihak Perhutani tersebutpun sudah di berikan pemanfaatannya kepada pemilik Villa Khayangan.

“Jadi dalam pertemuan di Polsek Sukamakmur antara pemilik Villa Nirvana Valley dengan klien kami yakni Villa Khayangan disitu mereka mengatakan mau melakukan upaya hukum terkait akses jalan yang sudah dikerjasamakan antara pihak perhutani dengan pihak Villa Khayangan yang di tuduh sudah mengganggu akses jalan masuk mereka. Jika mereka mau melakukan upaya hukum kami lebih siap, karena bicara hukum atau bicara hak itu adalah pembuktian kepemilikan. Sedangkan pihak kami sudah memiliki PKS dengan pihak Perhutani.” Kata Kuasa Hukum Villa Khayangan, Surya Darma Simbolon kepada Snp Senin (17/8/20).

Menurut Surya Darma, Kalau bicara pidana disitu tidak ada hukum pidana karena berkaitan dengan hak kepemilikan dan harus dibuktikan dulu bukti kepemilikannya jika pihak Nirvana Valley ingin melakukan upaya hukum. Dalam hal ini sudah menuduh klien kami tidak memiliki hak atas jalan tersebut.

“Kalau memang mau mengguat kami lebih siap karena bukti kami lebih kuat. Namun mereka juga harus membuktikan dulu kepemilikan mereka secara hukum, kami tidak mengklaim itu tanah kami tapi kami mengklaim itu pemanfaatannya kami memiliki izin dari perhutani.” Tegasnya.

Sebelum bergulirnya permasalahan jalan tersebut, lanjut Surya, Kliennya melakukan pembangunan yang dilakukan pemilik Villa Khayangan yakni Arifin, dan dirusak oleh pihak Nirvana Valley, tapi waktu itu kliennya tidak mau melakukan upaya hukum namun lebih mengedepankan bermusyawarah dengan mengajak pertemuan di Cibubur setelah itu di lokasi kejadian. Namun disitu pihaknya juga tidak menemui titik terang lantaran pihak nirvana valley tidak ada kesepakatan untuk melakukan kerjasama.

“Sebelumnya kita pernah melakukan pertemuan di Cibubur lalu di loaksi yaitu dilapangan,kita minta jalan dimundurkan sedikit nanti kita yang betulkan. Tapi kuasa hukumnya (nirvana Valley) tidak masalah kalau dia yang memperbaiki jalan tersebut. Tapi saya tidak mungkin memberi jalan mundur kalau jalan ini saja milik saya kata kuasa hukumnya dengan memberikan janji akan kasih kabar ke pihak kita, namun sampai sekarang belum ada kabar.” Ujarnya.

“Kalau memang tanahnya bersertifikat juga tidak akan berani meminta mundur dari pagar mereka. Kenapa kami berani karena berdasarkan PKS dengan perhutani, mereka menyangkal karena pihak mereka tidak diperbolehkan untuk memperbaiki jalan tersebut. Padahal, kalau mereka berbadan hukum ga ada masalah. Ini kan komersil makannya kita harus kuatkan legal standing kita karena itu tanah perhutani kita juga tidak berani kasih ke orang lain nanti perhutani juga menganggap perjanjian yang dibuat dilanggar.” Sambungnya.

Masih kata Surya, Karena bicara Undang-Undang perikatan itukan jelas UU bagi pihak yang membuatnya. Dalam hal ini kan perhutani dengan Villa Khayangan terkait pemanfaatan lahan parkir itu. Jadi kami dalam hal ini pihak villa khayangan tidak melakukan upaya hukum. “Tapi kalau mereka mengatakan melakukan upaya hukum ya kami lebih siap untuk melayani mereka. Apalagi kami sudah menemukan semua saksi juga bahwa kami tidak melakuka kesalahan. Cuma kalau mereka melakukan upaya hukum kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum balik karena kami merasa dirugikan. Kalau mengajukan gugatan kita akan mengajukan gugatan rekofensi dan tentu kami akan menuntut lebih besar dari apa yang mereka tuntut.” jelas nya.

Sementara itu kanit Satpol PP kecamatan Sukamakmur Budhi membenarkan bahwa terkait Jalan yang di soalkan belum ada titik temu, memang jalan yang sudah di PKS kan terlebih dahulu oleh pihak Villa khayangan kepada pihak perhutani sebelumnya dan tidak ada oknum, dan sebenarnya ini tidak usah saling mempersoalkan karna ini kan untuk kepentingan pengunjung wisata yang di untungkan kepada pihak pengusaha harusnya saling bermusyawarah dan duduk bersama, ini bukan kepentingan warga masyarakat sekitar juga tapi pihak pengusaha. (ind)

%d bloggers like this: