web analytics

Jutaan Orang Sebagai Pelaku Usaha UKM Butuh Bimbingan dari Pemerintah dari Tingkat Desa Hingga ke Tingkat Pusat

Jakarta – Jutaan orang sebagai pelaku usaha UKM butuh bimbingan dari pemerintah dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Tingkat Pusat Negara Republik Indonesia tentang perijinan berusaha dan izin lingkungan karena selama ini pelaku usaha
UKM dihantui rasa ketakutan yang begitu besar karena tidak memiliki legalitas.

Perizinan berusaha dan izin lingkungan yang
seringkali dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab kadang terintimidasi diduga melanggar Undang-Undang yang berlaku karena keterbatasan SDM, Finansial, dan Ilmu Pengetahuan Elektronik.

Tentang perizinan berusaha dan ijin lingkungan yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah yang akhirnya harus mengeluarkan finansial siluman untuk menghilangkan rasa ketakutan yang tidak kunjung selesai. Sampai kapan, semakin lama semakin banyak pengeluaran siluman yang akhirnya membuat pengusaha gulung tikar jadi pengangguran karena kehabisan modal usaha.

Karena rata-rata modal usaha UKM didapatkan dari pinjaman keluarga, teman usaha, ngumpulin dari sisa kerja dan pinjaman dari bank karena modal usaha UKM rata rata di bawah 50 juta berikut aset
Usaha UKM untuk modal perputaran di bawah 30 juta di dalam perjalanan usaha untuk keuntungan tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan keluarga, apalagi dihantui rasa ketakutan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hampir Semua pelaku usaha UKM tidak ada yang berfikir tentang perizinan berusaha dan Izin
Lingkungan yang diwajibkan para usaha UKM menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, karena penghasilan usaha UKM kadang pas-pasan untuk kebutuhan keluarga, karena untuk memenuhi kewajiban para usaha UKM yang dianjurkan oleh Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Perijinan Berusaha, dan Izin Lingkungan untuk mengurusnya tidak mudah dan biayanya tidak sedikit sudah menjadi rahasia umum.

Padahal tentang perizinan berusaha dan izin
lingkungan gratis yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tetapi kenyataan di lapangan tidak seperti itu. Padahal kenyataan di lapangan pejuang negara di Indonesia yang sebenarnya adalah para UKM, Pejuang Ekonomi, Pejuang Lingkungan, Pejuang Devisa Negara.

Untuk para UKM kalo dibimbing, diperhatikan, dipermudah diarahkan, mereka akan semangat usaha. Berusaha berlomba-lomba menciptakan produk unggulan, dengan kualitas baik untuk menghadapi persaingan pasar global dengan cinta produk Indonesia. Untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran ekonomi, dan tidak menggantungkan ke pemerintah tentang BLT (Bantuan Langsung Tunai), dan bantuan lain yang di ambil dari Anggaran Negara. UKM akan menjadi masyarakat ekonomi mandiri yang berkesinambungan
UKM pejuang lingkungan: Lingkungan jadi bersih, sampah berserakan dimana-mana, Limbah B3 Logam Berat bertebaran dimana-mana karena tidak ada yang memanfaat, atau mengolah seperti: Sampah Plastik, Lampu Neon, Lampu TL, dll dari limbah perumahan karena mau mengolah, memanfaatkan, mereka takut tidak memiliki perizinan berusaha, dan izin lingkungan.

Akhirnya yang mereka hanya melakukan usaha barang yang dibutuhkan Masyarakat seperti: Besi, Logam, Plastik, dan Kemasan Bekas Drum, Drigen, Tiner Bekas, Oli Bekas, Minyak Goreng Bekas, Kertas, Kardus Bekas kenyataan di lapangan yang mengolah dan memanfaatkan Limbah B3, Limbah Non B3 sebagian besar adalah para pelaku UKM yang tidak memiliki perizinan berusaha dan izin lingkungan, mereka benar-benar dimanfaatkan, pelaku usaha atau perusahaan.

Yang memiliki perijinan berusaha dan ijin lingkungan di Indonesia bisa di hitung tetapi UKM tidak memiliki perijinan berusaha dan izin lingkungan jumlahnya banyak sekali di setiap kampung pasti ada lebih dari satu kursusnya di Pulau Jawa apalagi di seluruh Indonesia Limbah Non B3 dan Limbah B3 tanpa UKM mengolah atau memanfaatkan pasti akan menumpuk dan mencemari lingkungan.

Karena perusahaan jasa pengolahan pemanfaatan Limbah B3 dan Non B3 tidak akan mampu mengolah dan memanfaatkannya UKM Pejuang Devisa. Para UKM banyak yang melakukan usaha mendaur ulang dari Poduk impor dari negara lain menjadi row material mengurangi impor barang seperti, Recycle Solvent Kotor, di destilasi menjadi Solvent Bersih, Penyulingan Minyak Atsirih produk bahan ekpor seperti: Daun Cengkeh, Daun Nilam, Buah Kapol, Daun Akarwangi, Bunga Melati, dll masih banyak yang bisa di ekspor bahan dari tumbuhan dari pertanian yang bisa diolah oleh para UKM menjadi pruduk unggulan untuk ekspor akan menghasilkan devisa negara untuk kemajuan bangsa indonesia.

Pelaku usaha UKM yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan :

1. Daur Ulang Limbah Solvent/Tiner Kotor
Menjadi Material Tiner Industri dan
Home industri
2,. Daur Ulang Rongsok Logam Aluminium
Menjadi Produk Ingot
3. Daur Ulang Logam, Kuningan, Tembaga
Timah Hitam menjadi Ingot
4. Daur Ulang Logam Mulia dari Alat Elektronik Bekas, Emas, Perak, dll
5. Daur Ulang PCB elektronik, menjadi
Tembaga, Timah Solder
6. Daur ulang Aki Bekas menjadi Ingot
Timah Hitam/PB
7. Daur Ulang Kemasan Drum Besi, Drum
Plastik menjadi Kemasan Kembali
8. Daur Ulang Kemasan Kaleng Bekas
Cat menjadi Kemasan Kembali
9. DaurUlang Drum Besi menjadi Produk
Knalpot Motor dan Mobil
10. Daur Ulang Kemasan Drigen Bekas Material B3 dan Non B3 Menjadi Kemasan untuk Dipakai Kembali
11. Daur Ulang Kemasan Drigen menjadi
Bahan Biji Plastik
12. Daur Ulang Plastik Bekas menjadi Bahan untuk Biji Plastik
13. Daur Ulang Drum Besi Bekas B3 menjadi Scrap untuk Peleburan Besi
14. Pembakaran Batu Kapur
15. Pembakaran Batu Bata
16. Pembakaran Genteng
17. Penyulingan Minyak Atsirih
18. Pedagang Pengepul Aki Bekas
19. Pedagan Pengepul Besi Bekas
20. Pedagang Pengepul Logam Bekas
21. Pedagang Pengepul Plastik Bekas
22. Pedagang Pengepul Kemasan
Bekas B3, Non B3, Drigen Poligen, dll
23. Pedagang Pengepul Rongsok Besi
24. Pedagang Pengepul Rongsok Plastik,
Kardus, Emberan, dll

Dari pelaku UKM ada yang memiliki Izin Berusaha tetapi tidak memiliki Izin Lingkungan, ini yang sudah mulai berkembangan dan mulai meningkat penghasilanya.

Karena untuk legalitas Perijinan Berusaha
Bisa lewat jasa notaris dan untuk biaya sebelum membuat sudah terbuka berapa nilainya dan persyaratannya agak mudah. Sering kali pelaku UKM yang sudah memiliki Perijinan Berusaha tetapi tidak memiliki Izin Lingkungan kerap dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggung jawab dan dijadikan “ATM” bagi oknum tersebut.

Para UKM banyak merasa mengeluh, ketakutan terasa seperti dijajah untuk semua pelaku usaha UKM, butuh
Arahan, bimbingan dari Pemerintah tingkat
Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan
Pemerintah Pusat yang berkaitan. Supaya pelaku usaha tidak dihantui rasa ketakutan. (R03)