web analytics

Kabid Perumahan Dinas Rumkin Kota Depok, Batas Akhir Pekerjaan Fisik 27 Desember 2021

Depok – Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Bidang Perumahan menggelontorkan 230 paket diakhir tahun 2021.

Menurut keterangan Kabid Perumahan Dinas Rumkin Reflyanto ST di ruang kerjanya, Rabu (22/12) masih ada pelaksana proyek yang sedang bekerja, namun diharapkan bisa selesai pekerjaan fisik tersebut paling lama pada tanggal 27 Desember 2021 ini.

Kalau tidak selesai pekerjaan fisik tersebut akan di cut off, kalau pemberkasan penagihan masih bisa sampai akhir tahun.

Dalam keterlambatan akan dikenakan denda per mil, silakan pelaksana memilih denda per mil atau di cut off, ujarnya.

Kalau pekerjaan dilapangan di cut off akan di blacklist, dan tidak main-main karena setiap temuan dan laporan yang diterima oleh Bidang Perumahan, pelaksana langsung dihubungi untuk segera mempercepat penyelesaian pekerjaan.

Jadi pada tanggal 28 Desember sampai tanggal 31Desember 2021 tidak ada lagi pekerjaan dilapangan, diharapkan pelaksana di waktu pelaksanaan yang singkat ini benar-benar dapat menyelesaikan pekerjaan dilapangan seratus persen, pungkasnya.

Ketua LSM Advokasi Hukum dan Pendidikan Indonesia Drs.Jansen saat dihubungi mengatakan sangat senang dengan ketegasan dari Kabid Perumahan selaku PPK kegiatan. Kita sangat mendukung dan mengawalnya agar benar-benar si pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan di akhir tahun ini, agar pekerjaan tersebut bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Harapan kita agar Dinas menggelontorkan paket atau kegiatan jangan terlalu pendek waktu pelaksanaan mengingat akhir tahun agar pelaksana dapat menyelesaikan tepat waktu, ujarnya. (dar)

%d bloggers like this: