web analytics

Kades Hambalang Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Bogor – Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat tanah, Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Polres Bogor.

Terhadap penangkapan Kades tersebut, tersangka lain adalah salah satu warganya pun ikut ditetapkan juga sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Kasie Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi perihal tersebut, membenarkan kabar adanya penetapan tersangka yaitu Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup.

“Iya sudah dan masih diproses,” jawabnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2023).

Pada saat diberondong pertanyaan lebih detail perihal penetapan tersangka dan penahanan WS dan JL tersebut. Iptu Desi Triana belum bisa menjawab dimana dan kena pasal apa saja Kades Hambalang tersebut.

Menurut informasi yang didapatkan, bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni Kades Hambalang berinisial WS dan JL, salah seorang warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor atas dugaan pemalsuan surat tanah.

Warga yang ikut serta ditetap tersangka tersebut inisial JL disinyalir membantu untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat, dalam menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan hutang.

Atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Maka kalau dipergunakan dapat mendatangkan kerugian dihukum lantaran pemalsuan surat sebagai mana dimaksud dalam pasal 263 KHUPidana Jo Pasal 55 dan atau pasal 56 KUHPidana yang di ketahui terjadi pada bulan Desember 2020 sekitar jam 15.00.WIB di Desa Hambalang Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Perlu diketahui kedua tersangka tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka atas perkembangan hasil penyelidikan bahwa pada 27 November 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka JL dan Kepala Desa Hambalang WS sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap di rumah tahanan Negara Kepolisian Resort Bogor untuk selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. (Yan /wr)