Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang telah menjatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara kepada H. Agus Sofian seorang Kepala Desa Segara Makmur yang terpilih sebagai Kepala Desa di Periode 2021–2027.
Deny Reynold Octavianus selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis (7/01).
Deny Reynold Octavianusmenjelaskan, dalam persidangan Kasus Pemalsuan Surat, bahwa Agus Sofian di kenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.,” jelas Deny.
Masih kata Deny Reynold Octavianus, “Dari data dan saksi cukup membuktikan bahwa terdakwa telah bersalah, bahkan saat agenda saksi yang meringankan terdakwa(A de Charge) yang hadir tidak menjelaskan surat tersebut asli atau palsu,” papar Deny.
“Karena para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya,” ungkap Deny.
Deny Reynold Octavianus menegaskan, “Kalau nanti setelah divonis terdakwa mengajukan banding maka, Jaksa akan kontra memori banding, tapi tidak sidang lagi, artinya melawannya dengan data serta bukti-bukti, makawaktu proses banding tergantung pada Hakim Pengadilan Tinggi, karena tidak disidang lagi hanya membandingkan, maka banding bisa selesai dalam waktu satu Minggu atau satu Bulan pun bisa selesai,” tegas Deny
“Bahwa perkara pemalsuan surat ini menyeret banyak pihak yakni, 133/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Melly Siti Fatimah, H. Muhammad Dagul serta Agus Acep dan Jaba Suyatna.Dengan kasus tersebut dalam Perkara 134/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa, Herman Sujito, Perkara 135/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa Agus Sopyan, Perkara 136/Pid.B/2020/PN Cikarang dengan terdakwa H. Barif HD yang semuanya ditutuntut selama 4 Tahun Penjara. (Jul)