web analytics

Kades Selawangi di Duga Jual Tanah Milik Orang Lain Laporkan Salah Satu Pemberitaan Salah Satu Media Online

Bogor – Kepala Desa selawangi H. Juhendi Ahmad Zulfikar (kopral) membantah keras atas tuduhan dugaan dirinya menjual tanah milik orang lain yang ditulis salah satu media online.

Hal itu di katakan kades H.Juhendi ahmad zulfikar saat menggelar jumpa PERS di aula kantor Desa selawangi kecamatan Tanjungsari kabupaten bogor Kamis (10/9/20).

Tuduhan yang tidak benar ada nya juga mendasar tanpa bukti di tulis salah satu media online yang terbit tanggal 1 september 2020, Kepala Desa Selawangi di duga menjual tanah milik orang lain hasil di duga saat pilkades.

Dengan ini saya mengklarifikasi isi pemberitaan di media tersebut, semuanya tidak benar dan berita tersebut adalah fitnah, tanpa ada dasar bukti yang benar, mohon tolong kepada rekan pers yang hadir pada hari ini untuk dapat meluruskan tentang pemberitaan tersebut, karena menyangkut kredibilitas dan nama baik saya sebagai kepala desa selawangi merasa di cemarkan, jelasnya.

Hasil pemantauan wartawan di lapangan petugas pengawas lapangan Aset PT.BJA, H.Junaedi mengatakan, Status tanah yang dituduhkan itu, berstatus tanah HGU milik PT BJA memang tanah tersebut tidak bisa “dipindah tangankan” apalagi dengan jual beli kalaupun ada mereka hanya memanfaatkan lahan untuk digarap, “Kalaupun bisa itu hanya berpindah garapan,” jelas Haji Junaedi.

Sementara itu, kaitan soal adanya surat Akta Jual Beli atas obyek tanah tersebut H. Jun mengatakan itu tidak mungkin, kecuali dibuatkan AJB palsu,

“Saya prihatin jika sampai terjadi adanya tuduhan Kades Selawangi Menjual tanah itu, Setahu saya Lurah Kopral memiliki garapan atas tanah tersebut. Apalagi beliau juga sebagai petugas pengawas lapangan di PT.BJA. menurut saya jelas itu tuduhan tidak ada dasarnya, yang di ceritakan dalam pemberitaan yang saya baca kemarin,” jelas Haji Jun. (ind)

%d bloggers like this: