Bogor – Kavling Perkebunan grasella, Kampung Tapos Dusun 03 Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari, kabupaten Bogor dibiarkan berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembiaran dapat teramati dari kenampakan bangunan tersebut yang sudah didirikan tanpa ditandai adanya plang IMB dari Pemerintah, juga lingkungan setempat, Dodi stap pemilik bangunan kavling grasella di kawasan tersebut mengakui jika bangunan miliknya belum mengantongi IMB juga lingkungan Ia juga mengaku telah melanggar Perda yang ada.
“Iya, saya mengaku salah, tidak sesuai prosedur,” kata Dodi, saat dikonfirmasi di lokasi, Selasa (17/3) petang.
Namun menurut Dodi, izin yang rencana bakal Agrikultur sedang diproses Pak Ota priyanto sebagai Menager Grasella, kata Dodi.
“Sebenarnya lagi diurus IMB nya di kecamatan, juga ijin lingkungan , tapi belum keluar, masih proses,” katanya.
Kepala Satpol PP, kecamatan Tanjungsari, menyebut keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk pengawasan jadi pemicu menjamurnya kavling membandel di Bogor Timur.
Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah Desa ikut berpartisipasi mengawasi di wilayahnya masing-masing dan demi tegaknya peraturan ,untuk menghentikan kegiatan untuk sementra sebelum prosedur ijin dan lain di tempuh, kata Tatang.
Sementara kades Selawangi mengatakan “Demi tegaknya peraturan dan ketertiban umum, untuk menghentikan sementara kegiatan yang telah dilaksanakn di lokasi pembangun, sebelum dapat memenuhi dan memperlihatkan seluruh dokumen perizinan yan di miliki, dan para pengusaha khusus kavling Grasella belum ada kordinasi pihak pemerintah Desa setempat baik untuk ijin lingkungn, apalagi terkait pajak PBB, dan NJO juga tidak sesuai” Jelas kades Juhendi ahmad Zulfikar. (Ind)