web analytics

Kades Sukagalih Berikan Program Pembuatan Surat Tanah Gratis

Bogor – Berniat mencegah terjadinya konflik kepemilikan tanah, pemerin­tah desa menggelar program Akta Jual Beli (AJB) gratis di luar program Pendafta­ran Tanah Sis­tematik Lengkap (PTSL)

Kepada RT setempat, menerangkan, sebanyak 30 warga tengah mengikuti program AJB gratis. Tiap warga yang tak memiliki surat tanah dapat mengantongi bukti autentik kepemilikan tanah tanpa membayar. Kegiatan itu berdasarkan instruksi Kepala Desa Sukagalih Samsudin “Semua gratis, biaya ditanggung oleh kepala desa langsung,” kata Warga.

Untuk teknisnya, warga yang merasa tak memiliki surat ta­nah hanya cukup menda­ta­ngi kantor desa dan mengikuti ara­han dari staf desa yang bertanggung jawab. “Nanti kami arahkan mereka untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan, seperti KTP dan KK atau lainnya,” imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sukagalih kecamatan Jonggol menerangkan, setelah mela­kukan pendataan, pihak­nya mencatat sekitar 30 rumah tak memiliki surat. Karenanya, pihaknya berinisiatif mem­bantu masyarakat dengan meng­kolektif pengurusan tanah secara gratis sebanyak – banyaknya“Saya khawatir warga lama menempati rumah dan tak memi­liki surat, nanti terjadi konflik ke depannya,” tukasnya. (21/8)

Beberapa persoalan kerap terjadi. Seperti penyerobotan tanah, sengketa ahli waris hingga klaim orang asing pada bidang tanah milik warga. Karena itu, secara bertahap, Samsudin mengaku akan meng­hapuskan area tanah warga yang tak bersurat. Meskipun harus berkorban dengan uang pribadinya.

“data yang sudah berjalan 30 bidang. Sementara ini kami urus 30 bidang dan terus berlanjut. Saya putra daerah sini, karena itu saya ingin bermanfaat bagi orang banyak,” ucapnya

Dalam penguatan AJB, Samsudin bekerja sama dengan pihak Kecamatan Jonggol untuk melancarkan programnya dengan pemerintahan setempat yakni petugas pembuatan akta tanah sementara (PPATS).

Tak hanya itu, sebelumnya, pemerintah desa telah me­nalangi pajak bumi bangunan (PBB) masyarakat dengan pem­bayaran sistem cicil. Bahkan, di bawah kepe­mim­pinan Samsudin, desa juga te­lah mendaftarkan bidang tanah segel yang kese­lu­ru­han­nya untuk kepentingan war­ga. (ind)