oleh: Yunita PanjaitanMahasiswa Magister Ilmu Keperawatan dan Manajemen Keperawatan, Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia, Depok.
Bekasi – Pandemi Covid 19 diakibatkan oleh Virus SARS COV-2 merupakan salah satu virus yang ditularkan oleh binatang kelelawar ke binatang lainya dan kemudian menyebar ke Manusia, awal dari penyebaran Covid-19 terjadi di salah satu Negara China (Wuhan) yang mengakibatkan penyakit ini semakin berkembang dengan dashyat dan menginfeksi banyak seluruh Manusia di seluruh Dunia.
Salah satu upaya pengendalian Covid-19 yang ditetapkan oleh WHO melalui guidence interim yang dikeluarkan yaitu penggunaan APD yang rasional sesuai dengan kewaspadaan transmisi, dimana Virus Covid-19 ditransmisikan antara orang ke orang melalui kontak erat dan percikan (droplet).
Transmisi melalui udara (airborne) dapat terjadi saat dilakukan prosedur-prosedur yang menghasilkan aerosol dan perawatan dukungan misalnya, intubasi trakea, ventilasi noninvasif, trakeotomi, resusitasi jantung paru, ventilasi manual sebelum intubasi, bronkoskpi.
Dapat kita lihat melalui pengamatan dari banyak rumah sakit di Indonesia penggunaan APD untuk pencegahan pengendalian infeksi penyakit Covid-19 adalah menggunakan coverall, dimana penggunaan coverall ini tidak direkomendasikan oleh WHO karena penggunaan coverall adalah untuk penanganan penyakit ebola dan wabah penyakit filovirus (World Health Organization (WHO), 2020.
Namun demikian, hal ini menjadi perdebatan di seluruh Dunia, setelah WHO mengeluarkan opini pada tanggal 6 April 2020 bahwa penggunaan Coverall tidak direkomendasikan pada penyakit Covid-19.
Penanganan kasus Covid-19 dapat digunakan dengan mengunakan gown saja, tidak perlu menggunakan coverall, namun kebijakan tersebut masih menjadi perdebatan khususnya di Indonesia, tentang ke efektifan dan standar dalam mencegah penularan Covid-19 dengan tidak mengunakan coveral.
A. Pendahuluan.
Keadaan Pandemic pada tahun ini, membuat semua rumah sakit di Indonesia, untuk mengeluarkan kebijakan dalam penggunaan APD sesuai dengan kemampuan dan tujuan Rumah Sakit masing-masing, penerapan penggunaan APD harus melihat dari segi keamanan dan kenyamanan yang akan dirasakan oleh seorang petugas yang memberikan secara langsung pelayanan kepada pasien, penggunaan coverall masih digunakan diseluruh rumah sakit yang ada di Indonesia.
Dalam penggunaan hazmat tersebut membuat tidak nyaman petugas dalam melakukan pelayanan kepada pasien dan banyaknya atribut yang digunakan seluruh tubuh menyebabkan ketidak leluasaan petugas dalam memakai APD coverall dalam implementasinya, meskipun WHO telah merekomendasikan pilihan lain seperti penggunaan Gown.
Penggunaan gown ini didasarkan oleh paparan yang ditimbulkan oleh penyakit itu sendiri, yaitu melalui kontak droplet dan aerosol bila ada kegiatan aerosol. Diketahui penularan SARS COV-2 adalah melalaui kontak, dan droplet, sedangkan penularan melalui aerosol dapat terjadi bila ada tindakan AGP yang akan menghasilkan aerosol.
Sehingga WHO dapat menyimpulkan penggunaan Coverall tidak direkomendasikan lagi dan dapat menggunakan gown sebagai APD yang rasional.
Perbedaan opini dan pendapat mengenai penggunaan APD menjadi masalah yang menarik untuk dibahas, opini dari WHO merupakan opini yang rasional dari penggunaan tersebut, namun demikian hal tersebut harus dilakukan riset dan bukti ilmiah dalam penenrapanya, namun rumah sakit harus mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan WHO dan Kemenkes pun mengeluarkan pedoman pengendalian penyakit Covid-19, revisi 5 berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WHO, rumah sakit harus dapat memodifikasi dan mempelajari ke efektifan penggunaan APD yang rasional dalam penanganan kasus Covid-19.
B. Pendekatan dan metode
Pendekatan yang diambil adalah melalui Studi Literature dan observasi langsung secara sederhana, serta Studi Literatur WHO yang menjadi acuan dalam melakukan protokol penggunaan APD yang rasional.
C. Kesimpulan Masalah
Penggunaan APD rasional sesuai opini WHO masih harus dipelajari lagi, hal ini mempertimbangkan Manajemen risiko yang terjadi dan keselamatan petugas dalam penanganan kasus Covid-19. Namun demikian, opini yang dikeluarkan WHO tentang penggunaan APD rasional, rumah sakit dan Kemenkes sebagai pemegang kebijakan harus dapat memberikan keputusan yang cepat dan tepat dalam penanganan krisis pandemic Covid-19 ini.
Dilihat dari besarnya biaya penggunaan hasmat dan aspek kenyamanan petugas dalam penangann kasus Covid-19 ini, menurut PMK No.27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Infeksi jelas dikatakan bahwa tujuan penggunaan APD adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya haruslah mengacu pada kewaspadaan transmisi, transmisi penularan yang dapat di tularkan bukan serta merta menggunakan APD sesuai dengan keinginan diri agar tertular.
Bila kita mempelajari tentang proses penularan dapat dilihat bahwa penularan penyakit hanya melalui 3 media transmisi penularan yaitu:
1.Kontak
2.Droplet
3.Airbone.
Bila ada tindakan aerosol (AGP), dan perlu dikaji kembali tentang rantai penularan infeksi.
Penularan penyakit Covid-19 dapat sangat cepat bila tidak diputus mata rantainya, yaitu dengan melakukan kewaspadaan standar yaitu salah satunya melakukan kebersihan tangan, melakukan desinfeksi permukaan benda dengan menggunakan desinfektan, dan menggunakan APD sesuai transmisi penularan, bukanlah penggunaan coverall yang digunakan untuk melindungi tubuh dimana areanya tertutup dengan permukaan kulit dan dilapisi pakaian. Bila dikaji kembali penggunaan coverall/hazmat akan banyak sekali pengeluaran dana rumah sakit yang dikeluarkan, walaupun mungkin sampai detik ini tidak ada permasalahan mengenai pembiayaannya, karena pembiayaan di cover oleh Kemenkes apabila memang pasien yang dirawat positif Covid-19.
D. Implikasi dan rekomendasi
proses yang akan dilakukan masing-masing rumah sakit haruslah mengacu pada rasional yang di paparkan oleh guidence dari WHO (World Health Organization) dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) pun melakukan penyesuaian pada kebijakan yang dibuatnya, disini tertuang didalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 pada bulan Juli tanggal 13 Juli 2020, bahwa penggunaan APD ditetapkan indikasi penggunaan APD mempertimbangkan risiko terpapar dan dinamika transmisi sesuai dengan transmisi penularan yang diakibatkannya.
Rekomendasi dari masalah penggunaan coverall ini adalah
penggunaan APD rasional/gaun atau penggunaan gown dapat di terapkan di rumah sakit. Penggunaan APD rasional/gaun atau penggunaan gaun tersebut harus dilakukan evaluasi setelah dilakukan 1 bulan dalam pengimplementasianya.
Petugas Kesehatan dengan penggunaan APD rasional/gaun harus mendapatkan jaminan Kesehatan yang sesui dan dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Petugas kesehatan dengan penggunaan Gaun atau APD rasional sesuai Standar WHO harus mendapatkan tambahan Nutrisi, Vitamin dan imbalan jasa yang rasional dalam penangann kasus Covid-19.
Lakukan Sosialisasi penggunaan APD rasional secara jelas agar dapat diterima oleh seluruh pihak yang terkait dan lakukan sosialisasi tentang protokol Kesehatan yang tepat guna, sampai seluruh anggota didalam rumah sakit, serta memahami tentang cara bagaimana memutus mata rantai penularan penyaki dengan melakukan sosialisasi PPI secara menyeluruh dan tepat sasaran serta lakukan Evaluasi kembali jika terbukti APD rasional menurut WHO terbukti tidak efektif dalam pelaksanaanya.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MenKes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 MenKes/413/2020. https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/KMK No.HK.01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN.