web analytics

Kejari Diminta Usut Dugaan Korupsi Ditubuh DPKP3 Bandung

Bandung – Pembangunan proyek ambisius rumah deret Tamansari menuai kontroversi dan protes dari masyarakat kota Bandung.

Selain itu ternyata berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat ditemukan kerugian Negara senilai Rp 3.518.780.151,20. dalam pembangunannya.

Proyek yang dilaksanakan oleh DPKP3 (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Pertanahan dan Pertamanan) kota Bandung telah mengalami dua kali perubahan kontrak,terakhir dengan addendum nomor 602/05/Add2/PRRKBRPKK/PPK/2021 tanggal 17 Desember 2021 yang mengubah nilai kontrak Rp.42.877.761.000.

Sedangkan kontrak pertama dengan pemenang tender PT.GKSR  dengan surat perjanjian kontrak nomor 602/05/PRDST2/PRRKBRPKK/PKK/2021 tanggal 4 Oktober 2021 senilai Rp.38.990.160.000,18,. dengan jangka waktu pekerjaan 85 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Oktober sampai dengan tanggal 28 Desember 2021.

Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan PPK sudah menerima hasil pekerjaan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Termin II dan III Nomor 602/PRDTST2/PRRKBPRPKK/BASTHP.T2-3/2021 tanggal 23 Desember 2021 dan pembayaran telah dibayarkan sebesar Rp.42.877.761.000 dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor SP2D/01776/BM/1.04.2.10.1.03.02.0003/2021 Tanggal 30 Nopember 2021 sebesar Rp.30.014.432.700 dan termin kedua dengan nomor SP2D Nomor SP2D/02521/BM/04.2.10.03.02.0003/2021 tanggal 24 Desember 2021 sebesar Rp.12.863.328.300.

Namun yang menjadi pertanyaan ditengah masyarakat bagaimana bisa terjadi PPK proyek pembangunan rumah deret Tamansari bisa membayar dan menerima hasil pekerjaan dari kontraktor pelaksana dalam hal ini adalah PT. GKSR, sementara berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pekerjaan tersebut yang dilakukan oleh BPK Pelaksana Pekerjaan Manejemen Konstruksi serta PPK dan PPTK Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2022 BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.3.518.780 151,20.

Menanggapi hal ini Ketua Umum LSM SOMASI (Sorotan Masalah Korupsi) Golden SH.MH mengatakan Aparat Penegak Hukum (APH) layak menelusuri dan memeriksa pejabat-pejabat terkait.

 “Tidak tertutup kemungkinan telah terjadi kongkalikong atau kerjasama antara PPK dan kontraktor pelaksana sehingga PPK membayar dan melakukan PHO proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan Negara”kata Golden SH.MH ketika ditemui SNP dikantornya.

Dia menambahkan indikasi korupsi diduga telah terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Rumah deret Tamansari yang menuai protes dari masyarakat kota Bandung.

Sementara ketika hal ini dikonfirmasi tertulis kepada Kadis DPKP3 Ir.Dadang Darmawan sampai berita ini dimuat belum bersedia menjawab. (Tim)