Bogor – Menanggapi permasalahan PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, DLH Kabupaten Bogor sudah layangkan surat aduan ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Kasi Subkor Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kabupaten Bogor, Dyan Heru mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu respon dari KLHK, terkait surat aduan yang sudah disampaikan beberapa hari lalu. Pihaknya mengaku adanya keterbatasan kewenangan, dan dalam aturannya kewenangan ada di pihak kementerian.
“Kita sudah lakukan sesuai aturan kewenangan, aduan yang masuk kita sampaikan ke Kementrian LHK. Dan kami sudah sampaikan itu lewat surat, tinggal tunggu respon saja,” Ungkapnya, Rabu (13/12).
Ia menegaskan bahwa terkait surat aduan tersebut pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor sudah melayangkan ke kementerian, dan akan direspon cepat oleh KLHK.
“Kami bersurat ke KLHK seminggu yang lalu, dan nanti biasanya jika mau turun akan meminta pendampingan dari kami, biasanya laporan yang diterima itu di responnya cepat oleh KLHK” ucapnya.
Dyan Heru juga menjelaskan bahwa adanya pihak Managemen PT.Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang sudah mendatangi kantor DLH, terkait surat yang disampaikan ke KLHK tersebut. Pihak perusahaan terkait, diakuinya mengkonfirmasi yang menyangkut surat aduan ke Kementrian LHK.
“Pihak PPLI ada 3 orang yang sudah kesini, mereka konfirmasi terkait surat kami yang sudah disampaikan ke KLHK. Mereka menanyakan kenapa harus ke Kementrian, dan kami hanya menjalankan sesuai kewenangan dan aturannya memang begitu. Kalau yang aduan itu langsung KLHK, tapi kalau seperti kejadian beberapa waktu lalu adanya ledakan bau itu kita bisa langsung Sidak,” jelasnya. (Rian/Wr)