web analytics

Kembali Pokja Lelang Proyek APBD Way Kanan 2021 Berulah Memenangkan Perusahan Terindikasi Berkas Admistrasi Tidak Lengkap

Way Kanan – Lelang ulang proyek tender 4 paket senilai Rp 7 Milyar APBD Kabupaten Way Kanan kembali menuai kisruh.

Dimana, setelah menggagalkan tander pertama, usai menerima sanggah dari 3 perusahaan. Kini 4 proyek senilai Rp7 Milyar itu kembali dimenangkan oleh panitia lelang terhadap perusahan yang terindikasi adminitrasi tidak lengkap atau bodong.

Menurut salah satu narasumber peserta lelang berinisial AE, panitia mencoba kedua kali diduga memenangkan perusahan titipan. Hal itu terlihat bahwasanya perusahan dengan penawaran terendah serta memiliki kelengkapan berkas dan dukungan asli tidak dimenangkan dalam undangan pengumuman lelang.

“Kita sudah kantongi bahwa perusahan pemenang lelang proyek tender 4 paket senilai 7 milyar itu tidak lengkap atau bisa di katakan bodong. Dimana admitrasi penawaran harga serta personalia serta dukungan tidak sah atau kekurangan syarat. Namun karena Pokja diduga curang atau adanya tekanan pejabat maka persuahan yang seharusnya menang ini di gugurkan,” ujar AE, Senin (27/9).

AE menambahkan, dirinya tidak akan melaporkan dalam bentuk kejahatan elektronik ke Polda Lampung.

Sesuai aturan Pasal 32 UU ITE mengatur tentang larangan bagi setiap orang untuk melakukan interferensi (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, atau mentransfer) terhadap bentuk Dokumen Elektronik atau Informasi Elektronik tanpa hak atau dengan cara melawan hukum. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut sangatlah berat karena dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” jelasnya.

“Dalam persoalan ini, lanjutnya, yang pada pokoknya adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Pembatalan Pemenang Tender Dengan Metode Pasca Kualifikasi Lelang Proyek APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Way Kanan karena diduga melanggar dan bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor: 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” pungkasnya. (Tim)

%d bloggers like this: