Bogor SNP – Berawal dari munculnya isu di Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, terkait adanya sekelompok warga yang menginginkan pemberhentian Kepala Desa Sirnasari, Mu’min Sonjaya (Yogi), dengan alasan kondisi kesehatan beliau yang sedang sakit. Kelompok warga tersebut menilai bahwa roda pemerintahan Desa Sirnasari tidak berjalan maksimal.
Padahal, dalam aturan yang berlaku, penggantian Kepala Desa memiliki mekanisme dan ketentuan yang jelas. Jabatan Kepala Desa diperoleh melalui proses demokratis dalam Pilkades (Pemilihan Kepala Desa). Saat ini, Kades Mu’min Sonjaya masih dalam masa pemulihan dan bahkan belum mencapai enam bulan sejak dinyatakan sakit. Selain itu, aturan mengenai pemberhentian Kepala Desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan berikut:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
3. Diberhentikan oleh bupati/wali kota karena masa jabatan telah berakhir.
4. Tidak dapat melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan tidak lagi memenuhi syarat.
5. Melanggar larangan sampai berstatus terdakwa dan memasuki ranah pidana.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Tanjungsari, H. Endang Parid Ma’ruf, saat dikonfirmasi mengenai kegelisahan sebagian warga Desa Sirnasari yang menginginkan pemberhentian Mu’min Sonjaya/Yogi, memberikan tanggapannya.
“Secara pemerintahan desa, saya sebagai Ketua APDESI dan juga Kepala Desa, tentu berharap kondisi tetap kondusif. Pelayanan kepada masyarakat Desa Sirnasari harus berjalan lancar seperti biasa. Pelaksanaan pelayanan publik dan realisasi program pembangunan juga harus tetap berjalan,” ujarnya (6/11).
Ia menambahkan bahwa jika memang ada pihak yang menginginkan Kepala Desa diberhentikan, maka hal tersebut tidak mudah karena ada proses dan aturan yang harus ditempuh.
“Saya tidak ingin terlalu masuk ke ranah itu karena sensitif. Saya berharap masyarakat, khususnya warga Desa Sirnasari, tetap tenang. Apalagi Pak Mu’min Sonjaya/Yogi sedang sakit dan saat ini sedang dalam masa pemulihan. Menurut informasi, kondisi kesehatannya sudah menunjukkan kemajuan. Mari kita doakan agar beliau segera sehat seperti sediakala sehingga dapat kembali menjalankan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa. Kepada warga, mohon tetap sabar karena semuanya ada proses dan aturannya,” ujar Parid.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirnasari, Yana Warsidi, menilai kegaduhan terkait keinginan sekelompok warga yang meminta Kades dinonaktifkan karena alasan kesehatan merupakan hal yang wajar, namun tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kami di BPD melihat hal ini sebagai aspirasi masyarakat. Meski tidak mewakili keseluruhan warga Sirnasari, aspirasi tersebut tetap kami tampung. Namun demikian, kami tetap berbicara berdasarkan aturan dan kewenangan BPD, tidak lebih dari itu,” jelas Yana Warsidi.(Endang M/Ind)