Bekasi – Terkait Pembangunan Peningkatan Jalan Tegal Danas Kandang Gereng, Kecamatan Cikarang Pusat yang dikerjakan oleh CV.RIZ GIGA UTAMA dengan No.SPP: 602.1/270/SPP/PJL-DSDABMBK/2020 Nilai Anggaran
Rp, 4.283.210.884.00 (Empat Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dari Dana APBD-TA 2020, yang dimenangkan oleh pihak ULP, bahwa pemenangnya adalah CV.RIZ GIGA UTAMA.
Saat Wartawan dan LSM melakukan konfirmasi, kepada Heru Pranoto,ST sebagai Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ), terkait kegiatan Peningkatan Jalan Tegal Danas Kandang Gereng, Kecamatan Cikarang Pusat yang dikerjakan oleh CV.RIZ GIGA UTAMA.

Heru Pranoto, S.T saat menyabut Wartawan dan LSM dengan terperamen Arogan yang diduga sebagai Pejabat tidak beretika, karena mengusir Wartawan saat melakukan konfirmasi.
Heru mengatakan, bahwa, dengan pemberitaan sebelumnya, diri nya tidak terima bahwa pemberitaan sepiak dan membela diri serta argomen kepada wartawan radarnusantara.com, bahwa diri nya setiap hari hadir memantau kegiatan Pengecoroan yang di kerjakan oleh CV.RIZ GIGA UTAMA,” kata Heru.
“Heru Pranoto,ST sebagai Kabid PJJ di Bina Marga masih saja beralibi dan membela diri, saat wartawan menanyakan tidak hadirnya Konsultan dan Pengawas pada saat pengecoran tanggal (16/12), namun Heru Pranoto,ST sebagai Kabid PPJ di Dinas Bina Marga dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak santun dan tidak perofesional serta tidak beretika mengusir Wartawan dengan nanda kasar,” Kelur kamu dari Ruangan dan Saya Usir Kamu dari Ruangan Saya,”ujar Heru pada wartawan.
H.Hidayat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komite Pemberantasan Korupsi (DPD B-KPK) Kabupaten Bekasi, mengatakan, bahwa apa yang katakkan Heru Pranoto,ST sebagai Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (PJJ) ini adalah tidak santun dan kurang beretika, karena tidak pantas sebagai Pejabat mengusir Wartawan dan LSM saat melakukan konfirmasi,” kata Hidayat.
H.Hidayat Ketua DPD B-KPK Kabupaten Bekasi menjelaskan, bahwa dengan kejadian seorang Kabid di Dinas Bina Marga, Heru Pranoto, S.T mengusir Wartawan ini adalah perbuatan melanggar Hukum dan diduga tidak profesional dan tidak pantas jadi Pejabat di Dinas Bina Marga yang mengusir Wartawan saat melakukan Konfirmasi terkait kegiatan Pengecoran Jalan Tegal Danas Kandang Gereng, Kecamatan Cikarang Pusat dengan Nilai Rp,4.283.210.884.00,” ungkap Hidayat.
Dengan terjadinya Heru Pranoto,ST mengusir Wartawan radarnusantara.com hal ini Heru Pranoto tidak beretika diduga kuat Kepala Dinas Bina Marga,”Iwan Ridwan memelihara Preman di Dinas”. (Team)