Lampung Utara – Hasil pemeriksaan kerja tim pidana khusus (tipisus) kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Lampung utara (Lampura) menetapkan dr. Maya Metissa kepala dinas kesehatan (Kadinkes) kabupaten Lampura sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada satuan kerjanya diskes dalam bantuan operasional kesehatan/BOK yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 dan 2018, Rabu 26/8/2020.
“Kami hari ini menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana BOK dua tahun didinas kesehatan kab Lampura” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Atik Rusmiati Ambarsari SH.MH saat rilis didampingi oleh Kasie Intel Hafiedz dan Kasi pidsus Aditia.
Ia mengatakan untuk dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 Miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp 16 Miliar. Total untuk BOK kurang lebih sebesar Rp 32 Miliar. “ Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sejak tahun 2019”, ucapnya.
Dari kurun waktu yang dilakukan penyidikan dan akhirnya menetapan tersangka pada hari ini. Dari penyidikan, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap dr. Maya Metissa, dirutan kelas II B Kotabumi, Rabu 26 Agustus 2020. “Langsung kami tahan tersangka dr. Maya Metissa” kata Atik Rusmiati Ambarsari SH.MH, kepala kejaksaan negeri kabupaten Lampung utara.Sebelum ditahan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dr. Maya Metissa.
Pemeriksaan dilakukan diruang Staff pidana khusus kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Sampai kami lakukan pemeriksaan kesehatan tersangka terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” ujarnya. Dr. Maya Metissa dilakukan penahanan dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan (BE 2065 BZ) kab Lampura. Keluar dari pemeriksaan dr.maya metissa sudah menggunakan rompi tahanan warna orange dengan berjalan didampingi oleh Staf kejaksaan negeri Lampung Utara. (A.Sagifan)