web analytics

Lahan Galian C Blok 13 Di Desa Banggalamulya Kecamatan Kalijati Seluas 2,5 Ha Timbulkan Polemik

Subang – Terkait lahan galian c seluas 2,5 hektar yang berada diblok 13 diwilayah Desa Banggalamulya, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, ternyata berada diatas lahan aset Desa dan menjadi polemik dengan warga petani penggarap blok selawi dan blok cikeruh.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, sebagaimana disampaikan Kasi Sengketa Penegakan Hukum DLH Subang, Makmur kepada swaranasionalpos. Selasa (15/6/2021).

Menurut dia, pengelolaan galian C tersebut harus sesuai dengan ijin lingkungan yang ada. Dan, terkait tanah/lahan Desa itu tidak termasuk. “Jadi kalau ada galian diluar galian yang 12.5 hektar, itu dinyatakan secara hukum adalah ilegal,” terang Makmur.

“Dan, jika ada penambahan lahan itu harus melalui proses revisi terlebih dahulu. Tapi sampai saat ini belum ada,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini yang diketahui pihak DLH, hasil kesepakatan dalam musyawarah di Kecamatan Kalijati dengan pihak Desa dan masyarakat. Bahwa tanah tersebut tidak akan disewakan. “Jadi kita juga berpegang kesepakatan itu, dan kalau nanti tidak ada pengajuan penambahan lahan untuk revisi, maka ijin lingkungannya tidak mungkin bisa dilaksanakan,” tegas Makmur.

Karena lanjutnya, secara hukum otomatis jika melakukan kegiatan diluar lokasi yang sudah berijin itu ilegal. “Nah, kalau ilegal itu sebenarnya kita menyampaikan kepihak yang berwajib. Sapoldam sebagi penegak Perda sama Polres. Kita kan tidak punya alat istilah penegakkan hukumnya hanya sesuai aturan saja,” tuturnya.

Ditambahkan Makmur, berdasarkan informasi dari ESDM Provinsi, yang menghimbau bahwa lahan Desa tersebut tidak boleh disewakan untuk lokasi galian, pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dispemdes Subang melalui Gunadi selaku Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa mengatakan, sesuai dengan surat Nomor: TU. 03.II.07/416/PKS, yang disampaikan melalui Camat Kalijati dan memperhatikan surat dari Camat Kalijati Nomor Pm.01.02/172/Pem/2021 tanggal 27 Mei 2021, perihal tanggapan keberatan warga/para petani penggarap di Blok Selawi terhadap rencana tambang pasir Galian C. “Sampai saat ini kami belum menerima dokumen/berkas berkaitan pemanfaatan lahan aset Desa Banggamulya. Sehingga kami belum melakukan kajian secara konfrehensif mengenai wacana tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, belum ada langkah fasilitasi pemanfaatan aset Desa secara formil dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang. Mengenai rencana kerjasama tambang pasir Galian C di blok 13 sebagaimana dimaksud sesuai surat dari Camat Kalijati, apakah berada diatas tanah kas desa?, ungkapnya.

“Kalau memang berada di tanah kas desa, maka pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah Desa Banggalamulya,” ujar Gunadi.

Dan hal itu, dapat di identifikasi dengan penelusuran bukti administrasi kepemilikan hak atas tanah tersebut (sertifikat) daftar inventaris aset desa/keterangan instansi pemerintah yang memberikan informasi mengenai riwayat tanah, terangnya. (Sun/Mul)

%d bloggers like this: